Kasat Lantas Polres Mojokerto Iptu Muhammad Hariyazie menjelaskan, awalnya sepeda motor Yamaha NMax bernopol W 6909 NAP melaju dari selatan ke utara atau dari arah Jatirejo menuju Desa Jambuwok, Trowulan. Sepeda motor matik itu dikendarai Yoanes Subagiyo (31), warga Desa Pakis, Kecamatan Trowulan seorang diri.
Ketika sampai di Jalan Raya Desa Domas, Trowulan sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor NMax melaju terlalu ke kanan. Saat bersamaan, datang sepeda motor Honda Megapro nopol S 3650 NS yang dikemudikan Fatkhul Nizar Asrori (25), warga Desa Kesiman, Trawas, Mojokerto dari arah berlawanan.
"Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, NMax bertabrakan dengan Megapro," jelasnya kepada detikJatim, Senin (6/5/2024).
Kerasnya tabrakan adu banteng antara sepeda motor NMax dan Megapro menyebabkan kedua pengendaranya tewas seketika di lokasi. Jenazah Nizar dan Yoanes telah dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
"Penyebabnya diduga karena lalainya pengendara NMax saat mengambil haluan kurang bisa mengantisipasi arus lalu lintas yang ada di depannya," terang Hariyazie.
Polisi telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari para saksi di lokasi kecelakaan. Kedua sepeda motor yang terlibat laka juga sudah diamankan di kantor Satlantas Polres Mojokerto.
(hil/dte)