- Rute Bus Sekolah Surabaya 1. Rute Surabaya Timur (Kantor Kecamatan Rungkut-Wijaya Kusuma) 2. Rute Surabaya Utara (Kantor Dishub Surabaya-Wijaya Kusuma) 3. Rute Surabaya Barat (Kecamatan Tandes-Wijaya Kusuma) 4. Rute Romokalisari (Romokalisari-Wijaya Kusuma)
- Mekanisme Pendaftaran Penumpang Bus Sekolah Surabaya
- Tata Tertib Bus Sekolah Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan telah menyediakan angkutan umum khusus untuk para pelajar. Transportasi ini bernama Bus Sekolah Surabaya.
Meski sudah resmi mengaspal sejak lama, nyatanya masih banyak warga Surabaya yang belum mengetahui keberadaan Bus Sekolah Surabaya. Transportasi ini dapat digunakan siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Dilansir dari laman Pemkot Surabaya, Bus Sekolah Surabaya merupakan upaya untuk mengurangi tindak kejahatan, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor di bawah umur, menekan angka kecelakaan, hingga mengurangi kemacetan. Para pelajar pun bisa bersosialisasi dengan sesama pelajar lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rute Bus Sekolah Surabaya
Saat ini, Bus Sekolah Surabaya mengantar ke berbagai titik lokasi yang terbagi dalam beberapa rute. Rute Bus Sekolah Surabaya antara lain meliputi Surabaya Barat, Utara, Selatan, dan Timur. Adapun berikut ini rute selengkapnya seperti dikutip akun Instagram @bussekolahsurabaya.
1. Rute Surabaya Timur (Kantor Kecamatan Rungkut-Wijaya Kusuma)
Kantor Kecamatan Rungkut-SMAN 14 Surabaya-SMPN 17 Surabaya-SMPN 39 Surabaya-SMAN 16 Surabaya-SDN Barata Jaya-SDN Ngagel Rejo-SMPN 48 Surabaya-SMAN 4 Surabaya-SMPN 29 Surabaya-SMKN 7 Surabaya-SMAN 5 Surabaya-SMAN 1 Surabaya.
2. Rute Surabaya Utara (Kantor Dishub Surabaya-Wijaya Kusuma)
Kantor Dishub Surabaya-SMPN 32 Surabaya-SMPN 3 Surabaya-SMPN 4 Surabaya-SMKN 4 Surabaya-SMAK Pirngadi Surabaya-SMKN 7 Surabaya-SMPN 2 Surabaya-Yayasan Ta'miriyah Surabaya-SMAK Stella Maris Surabaya-SMK Kawung 1 Surabaya-SMPN 5 Surabaya-SMPN 38 Surabaya-SMP Katolik Angelus Custos Surabaya-SMAK Frateran Surabaya-SMA Trimurti Surabaya-SMAN 6 Surabaya-SDN Kaliasin 1 Surabaya-SMPN 1 Surabaya-SDN Ketabang 1 Surabaya-SMAN 1 Surabaya-SMAN 2 Surabaya-SMAN 5 Surabaya-SMAN 9 Surabaya.
3. Rute Surabaya Barat (Kecamatan Tandes-Wijaya Kusuma)
Kantor Kecamatan Tandes-SDN Tandes Kidul 11 Surabaya-SMPN 50 Surabaya-SDN Sukomanunggal 1 Surabaya-Madrasah Ibtidaiyah Al-Karimah Surabaya-SMP Dewantara Surabaya-SD Al-Hikmah Surabaya-SDN Kupang Krajan 1 Surabaya-SDN Banyu Urip IX Surabaya-SMP PGRI 22 Surabaya-SMAN 21 Surabaya-SMKN 4 Surabaya-SMPN 3 Surabaya-SMA Trimurti Surabaya-SDN Kaliasin I Surabaya-SDN Kaliasin III Surabaya-SMAN 6 Surabaya-SMAN 1 dan 2 Surabaya-SMAN 5 Surabaya-SMAN 9 Surabaya-SMPN 1 Surabaya.
4. Rute Romokalisari (Romokalisari-Wijaya Kusuma)
Romokalisari-SDN Romokalisari Surabaya-SMPN 42 Surabaya-SDN Katolik Dien Bosco Surabaya-SDN Tembok Dukuh Surabaya-SDN Asem Jajar Surabaya-SMPN 25 Surabaya-SDN Islam Roudhotul Ulum Surabaya-SMPN 5 Surabaya-SMPN 38 Surabaya-SMPN 44 Surabaya-SDN Kaliasin I Surabaya-SMAN 5 Surabaya-SDN Pacar Keling IV Surabaya-SDN Tambak Sari III Surabaya-SMPN 37 Surabaya-SDN Kapas Sari III Surabaya-SMPN Keputran Surabaya-SDN dan SMK Baratajaya Surabaya.
Mekanisme Pendaftaran Penumpang Bus Sekolah Surabaya
Bus Sekolah Surabaya tidak memungut tarif sepeser pun bagi para penumpang. Namun, pelajar harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan di Kantor Park and Ride Lantai 2, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 12, Kota Surabaya.
Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa, yakni fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6, dan fotokopi kartu pelajar. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pelajar akan mendapatkan kartu bus sekolah.
Bus Sekolah Surabaya beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sebagai jam keberangkatan dan 15.30 WIB sebagai jam penjemputan. Untuk satu armadanya, bus ini bisa menampung hingga 33 pelajar.
Tata Tertib Bus Sekolah Surabaya
Angkutan bus sekolah diprioritaskan untuk siswa sekolah (membawa kartu bus sekolah) dan tidak boleh melebihi kapasitas maksimum 33 penumpang.
- Harus menjaga sopan santun dan tertib selama berada di dalam bus sekolah (tidak boleh naik atau menaikkan kaki di atas tempat duduk).
- Harus menjaga kebersihan dan tidak membuang kotoran/sampah dalam bus.
- Dilarang merokok, minum minuman keras, menggunakan/menyalahgunakan obat-obatan terlarang, narkoba dan lain-lain.
- Dilarang berdiri dekat pintu bus sekolah.
- Dilarang membawa barang bawaan yang berlebihan (menyebabkan bau dan kotor) selain keperluan sekolah.
- Dilarang mencorat-coret, merobek jok tempat duduk, dan merusak segala fasilitas yang ada di dalam bus sekolah.
Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)