Polresta Malang Kota bersama Pemkot Malang mendirikan Rumah Aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Segala fasilitas tersedia di Rumah Aman tersebut untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi korban.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito menyatakan, ada dua lokasi Rumah Aman yang berada di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Rumah Aman ini dijalankan bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Satu Rumah Aman bisa menampung 2 sampai 4 keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 2 Rumah Aman untuk korban kekerasan perempuan dan anak, yang di Blimbing bisa menampung 2 sampai 4 keluarga. Dan yang di Lowokwaru bisa lebih 5 sampai 6 keluarga," ujar Donny saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Menurut Donny, Rumah Aman akan diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus. Langkah ini untuk menghindari adanya ancaman dari pelaku ketika proses hukum tengah berjalan.
"Jadi khususnya bagi korban kekerasan baik itu rumah tangga maupun luar rumah tangga yang butuh perlindungan khusus. Maksudnya masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka," tuturnya.
Ditanya berapa lama korban kekerasan akan berada di Rumah Aman ?. Donny menjelaskan bahwa terkait durasi korban berada di Rumah Aman akan ditentukan oleh penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota.
"Kalau berapa lama, kita menyerahkan ke Unit PPA Polresta Malang Kota," jawabnya.
"Rumah Aman ini, amanat undang-undang perlindungan anak dan perempuan," imbuh Donny.
Terpisah Kanit Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menambahkan, Rumah Aman merupakan target penampungan sementara yang dikelola Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Dinsos P3AP2KB Kota Malang.
"Rumah Aman yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara dan untuk melindungi korban kekerasan perempuan dan anak," imbuh Khusnul terpisah.
Khusnul menjelaskan, berbagai fasilitas tersedia di Rumah Aman, demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Seperti sarana tempat tidur, lemari, kamar mandi, kulkas, TV, peralatan mandi dan ibadah serta makan minum 3 kali sehari bagi korban. "Selain ada petugas piket dan juga pendampingan psikolog serta fasilitas kesehatan," tegas Khusnul.
Personel kepolisian juga disiagakan selama 24 jam untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban selama berada di Rumah Aman.
"Ada penjagaan 24 jam, petugas piket, fasilitas kesehatan dari jajaran samping. Untuk durasi Rumah Aman, maksimal 14 hari bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," pungkasnya.
(abq/iwd)