Ratusan PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati Gresik Ingatkan Hal Ini

Ratusan PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati Gresik Ingatkan Hal Ini

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 30 Apr 2024 14:53 WIB
Pengangkatan pegawai PPPK menjadi PNS di Kabupaten Gresik
Foto: dok. Jemmi Purwodianto/detikJatim
Pemkab Gresik - Sebanyak 403 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) formasi tahun 2023 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Surat itu diberikan langsung melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik di Aula Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik.

SK Pengangkatan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, sebagai jaminan kepastian hukum bagi peserta seleksi CASN yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan berkas adminitrasi pengangkatan ASN di lingkungan Pemkab Gresik.

Setelah memberikan SK pengangkatan itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan ucapan selamat untuk para ASN PPPK yang telah lolos dan menjadi bagian dari keluarga Pemerintah Kabupaten Gresik. Menurutnya yang membedakan ASN PPPK dengan ASN PNS (pegawai negeri sipil) hanyalah soal gaji.

"ASN ini ada dua yakni PNS dan PPPK. Tidak ada yang beda. Semuanya sama, tugasnya ya melayani masyarakat," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Selasa (30/4/2024).

Pria yang akrab dipanggil Gus Yani ini menambahkan dengan menerima SK pengangkatan PPPK, mulai hari ini mereka merupakan keluarga ASN Kabupaten Gresik. Tentunya ketika menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Gresik, ia ingin semuanya menjaga sikap, nilai, norma dan etika.

"Artinya ketika menjadi bagian Pemerintahan Kabupaten Gresik, semua sudah di atur dalam undang-undang. Terutama nilai sikap, nilai norma dan nilai etika kita," tambahnya.

Selain memberikan pesan dan imbauan, ia juga mengucapkan selamat untuk semua anggota keluarga baru ASN Pemkab Gresik.

"Saya ucapkan selamat datang di keluarga Pemerintah Kabupaten Gresik. Keluarga baru ASN yang berbahagia. Selamat kepada kalian, mulai hari ini kalian sudah ditetapkan menjadi ASN Kabupaten Gresik. Kita sudah mendapat SK, ada tanggung jawab yang diatur disana. Ingat orientasinya ada dua, loyalitas dan berintegritas," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Hendro DS Utomo menyampaikan demi menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban ASN sesuai ketentuan yang berlaku, sebanyak 406 PPPK formasi tahun 2023 diangkat hari ini. Ia pun merinci

"Formasi pengadaan PPPK Guru yang diperebutkan ada 417 posisi, kemudian yang terisi sebanyak 406 orang, diantaranya 256 formasi khusus Nakes, dan 61 formasi umum. 29 formasi khusus teknis, dan 7 formasi umum. Serta 50 orang formasi guru. Sementara 3 lainnya mengundurkan diri dari Nakes," ungkapnya.


(prf/ega)


Hide Ads