Hari Bakti Pemasyarakatan atau Hari Pemasyarakatan Indonesia diperingati setiap 27 April. Ada sejarah panjang di balik peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan. Apa sih Hari Bakti Pemasyarakatan? Yuk, simak sejarah hingga tema peringatan tahun ini.
Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan bertujuan mengingatkan pentingnya memperlakukan narapidana secara semestinya. Mereka berhak memperoleh kesempatan memperbaiki diri dan membangun kembali kehidupan seusai menjalani hukuman.
Sejarah Hari Bakti Pemasyarakatan
Hari Bakti Pemasyarakatan ditetapkan pada 1964. Peringatan ini diinisiasi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Sahardjo. Ia mencetuskan tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan pada 5 Juli 1963.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian diselenggarakan Konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April-7 Mei 1964. Konsep pemasyarakatan yang dicetuskan Sahardjo pun disahkan dalam konferensi tersebut. Hasil konferensi menyatakan pemasyarakatan sebagai pidana penjara sekaligus sistem pembinaan narapidana.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, fungsi utama lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menghormati dan menghargai martabat warga binaan sebagai manusia yang utuh.
Bukan hanya itu, lembaga pemasyarakatan juga memberikan program-program pembinaan khusus kepada warga binaan. Program tersebut meliputi pelatihan keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental, dan lainnya.
Tujuan Hari Bakti Pemasyarakatan
Peringatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap lembaga pemasyarakatan yang memperbaiki dan mengubah kehidupan narapidana. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemasyarakatan, yang fokus rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pengembalian narapidana pada masyarakat.
Hari Bakti Pemasyarakatan juga untuk menghargai upaya petugas dan staf lembaga pemasyarakatan. Mereka telah berperan mendidik, membimbing, dan membantu narapidana mempersiapkan masa depan. Peran ini merupakan kerangka untuk menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat.
Tema Hari Bakti Pemasyarakatan 2024
Melansir laman Kementerian Hukum dan HAM, Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 pada 27 April 2024 mengambil tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak". Tujuannya agar semua jajaran pemasyarakatan agar semakin mengukuhkan komitmen menggapai tujuan pemasyarakatan dan meningkatkan kinerja.
Tahun ini berbagai kegiatan diadakan untuk memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60. Rangkaian acara peringatan tersebut digelar seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham di Indonesia.
Fungsi dan Tugas Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan fungsinya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Di antaranya pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga komunitas lokal.
Kerja sama tersebut penting untuk memastikan narapidana memperoleh dukungan dan kesempatan untuk mengubah hidup dan mencegah terlibat dalam kegiatan kriminal.
Lembaga pemasyarakatan bertujuan melahirkan lingkungan yang mendukung narapidana. Terutama merehabilitasi diri, mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat, dan mencegah bertindak kejahatan.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)