Pemkab Malang bakal kembali mengaktifkan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) per 1 Mei 2024. Rencananya, peserta PBID yang diaktifkan sebanyak 129.534 dari 679.721 warga miskin yang dinonatifkan per 1 Agustus 2023 lalu.
Bupati Malang Sanusi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan diputuskan bahwa seratusan ribu penerima PBID akan kembali diaktifkan pada 1 Mei 2024.
Sanusi menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen warga Kabupaten Malang masuk dalam kategori kurang mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah itu, kata Sanusi, yang mendapat bantuan segmen BPIN (Bantuan Pemberian Iuran Nasional) yang masih aktif sejumlah 121.826 jiwa dan sampai hari ini tetap aktif kepesertaannya.
Sementara kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada BPID (Pemberian Bantuan Iuran Daerah ), yang mana disebabkan perlunya pemadanan data.
"Jumlahnya sendiri adalah sebanyak 129.534 jiwa, akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024," kata Sanusi kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Sanusi juga menegaskan, bahwa pihaknya menonaktifkan bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin itu tidak sepenuhnya benar. Karena bantuan BPJS bagi orang miskin itu terbagi dua. Yakni PBIN dan PBID yang per 1 Agustus 2023 lalu dinonaktifkan untuk keperluan pemadanan data.
Sanusi menambahkan, bahwa anggaran yang diperlukan untuk meng-cover bantuan BPJS PBID mencapai Rp 46.803.246.194 untuk meng-cover peserta PBID sebanyak 129.534 jiwa selama kurun waktu Mei sampai Desember 2024 mendatang.
Pemkab Malang sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran kebutuhan BPJS kesehatan dalam APBD sebesar Rp 53,62 miliar. Dengan begitu, persoalan BPJS kesehatan di Kabupaten Malang tuntas diselesaikan.
Sanusi menjelaskan, sementara perihal kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota.
"Untuk PKS (perjanjian kerjasama) antara Pemkab Malang dan BPJS yang akan dibuat saat ini, sementara masih mengatur tentang kebijakan pengaktifan kembali BPID," jelas Sanusi.
"Sementara terkait kewajiban finansial antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan BPJS Kesehatan menunggu nanti setelah ada hasil rekonsiliasi BPKP, dan hal itu akan ada PKS lain," sambungnya.
Sanusi menegaskan, bahwa Pemkab Malang bersama BPJS kesehatan tetap berkomitmen mengedepankan kemanusiaan dan bantuan kesehatan terhadap warga yang tidak mampu. Sumber dana sudah dianggarkan dan tersedia dari APBD 2O24 untuk dibayar setiap bulannya.
Sanusi memastikan Pemkab Malang akan tetap menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan kecamatan.
Warga kurang mampu akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit milik Pemkab Malang. Seperti RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang.
"Anggarannya sudah disiapkan 10 Miliar untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan," ujarnya.
Terpisah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana membenarkan bahwa pihaknya telah membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemkab Malang untuk kembali mengaktifkan peserta PBID sebanyak 129.534 jiwa per 1 Mei 2024.
"Iya benar, ada PKS baru untuk mengaktifkan PBID sebanyak 129.534 jiwa per 1 Mei besok," kata Roni dikonfirmasi terpisah.
Roni menyebut, untuk penyelesaian tunggakan BPJS PBID mencapai hampir 80 miliar lebih, masih menunggu proses rekonsiliasi yang melibatkan BPKP Jawa Timur.
"Untuk tunggakan menunggu hasil rekon bersama BPKP Jatim. Nanti akan dibayar dengan mencicil setiap bulan dari nominal yang disepakati," sebutnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Malang belum melunasi utang iuran BPJS Kesehatan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Utang iuran peserta BPJS Kesehatan dari keluarga tidak mampu atau miskin di Malang itu mencapai nominal Rp 80 miliar.
Kisruh tunggakan BPJS Kesehatan PBID Kabupaten Malang mencuat setelah BPJS Kesehatan Cabang Malang menonaktifkan 679.721 warga Kabupaten Malang per 1 Agustus 2023 lalu. Setelah Pemkab Malang belum melunasi iuran BPJS PBID selama empat bulan.
Selama proses kepesertaan dinonatifkan, warga Kabupaten Malang tercatat sebagai peserta BPJS PBID tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit milik Pemkab Malang.
(abq/dte)