Diluruknya rumah Via Vallen oleh massa Aliansi Arek Sidoarjo membuat keluarga Via Vallen buka suara. Kedatangan belasan orang pada Senin (22/4) sore itu menuntut agar RF, adik Via Vallen, mengembalikan motor milik salah satu anggota aliansi yang bekerja sebagai driver ojek online. RF diduga telah menggadaikan motor tersebut.
"Iya baru tahu saya masalahnya," kata Mella Rossa salah satu adik Via Vallen saat dihubungi detikJatim melalui teleponan selulernya, Selasa (23/4/2024).
Mella menjelaskan sampai saat ini keberadaan RF tak diketahui pihak keluarga. Perempuan yang merupakan kakak RF ini menyebut, sang adik sudah dua bulan tak berada di rumah yang terletak di Desa Kalitengah, Tanggulangin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RF juga udah nggak tinggal di rumah Kalitengah, sekitar dua bulan lebih, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaannya," jelas Mella.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Atmagiri mengatakan bahwa kasus yang melibatkan adik Via Vallen ini akan ditangani dengan jalan mencari jalan tengah atau proses mediasi. Polisi akan mengundang RF untuk datang menghadiri mediasi itu.
"Masih menunggu proses mediasi, kami akan mengundang mas RF datang ke Polsek," kata Atmagiri.
Atmagiri mengatakan bahwa pihak korban dugaan penggelapan sepeda motor ini sudah menyatakan bersedia memenuhi panggilan mediasi. Bila RF tak kunjung bisa dihubungi, maka pihak kepolisian akan menyiapkan langkah lanjutan.
"Kalau nanti tidak datang akan kami buatkan surat undangan untuk datang ke Mapolsek Tanggulangin," ujar Atmagiri.
Sebelumnya, dugaan penggelapan motor itu berawal saat Rahmad Hidayat (42), salah satu driver ojek online (ojol) menggadaikan motor Honda Vario ke temannya bernama Adyt pada 13 Februari 2024. Motor itu digadaikan senilai Rp 2 juta.
Nah, oleh Adyt, motor itu digadaikan lagi kepada adik kandung Via Vallen, RF. Kali ini nilai gadainya bertambah.
"Sepeda motor milik Hidayat itu digadaikan ke saya senilai Rp 2 juta, kemudian saya pindah gadai ke RF senilai Rp 3 juta," ungkap Adyt di depan rumah Via Vallen, Senin (22/4/2024).
Dalam perjanjian lisan yang disepakati antara Adyt dengan RF, gadai motor itu berbatas waktu. Jangka waktu gadai yang disepakati yakni selama 2 bulan. Namun, kata Adyt, dirinya sudah bisa mengembalikan uang itu sebelum jangka waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, dia berusaha menghubungi RF untuk meminta kembali motor Hidayat.
Adyt menjelaskan bahwa dirinya merasa bertanggung jawab atas kasus itu sehingga berupaya untuk menemui RF. Namun, RF selalu berbelit bahkan nomor handphone Adyt diblokir.
"2 Minggu berikutnya motor itu mau saya tebus, tapi RF tidak bisa dihubungi," imbuhnya.
(dpe/iwd)