Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono buka suara. Adhy meminta agar semua pihak pendukung capres-cawapres tertentu di Jawa Timur menerima putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
"Ya kan sudah bersama-sama kita ikuti. Kalau sudah putus, berarti kan kita tinggal menerima dan mendukung apa keputusan MK. Ya sudah berlanjut," kata Adhy usai launching Inovasi Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (GADISku) yang digelar Dinsos Jatim di Surabaya, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhy meminta semua pihak legowo atas putusan MK tersebut. Dia meyakini bahwa warga Jatim akan menerima dan memberikan kesempatan kepada pemerintahan baru memimpin Indonesia selama 5 tahun ke depan.
"Hentikan semua urusan kepentingan-kepentingan. Kita sekarang punya pemerintahan baru yang harus kita ikuti, kita beri kesempatan. Begitu," tegasnya.
Adhy memastikan Pemprov Jatim akan satu komando dengan pemerintah pusat dan akan mendukung segala kebijakan pemerintah pusat.
"Pesta demokrasi sudah selesai, sudah diputuskan, dan kami dukung yang menang," tandasnya.
MK menolak semua permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud dan AMIN. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin kemudian membacakan pertimbangan terhadap sejumlah dalil.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres juga disebut tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, MK juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres dan bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya juga disebut tidak terbukti.
(dpe/dte)