Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang digugat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Berbagai pertimbangan tentang dalil-dalil permohonan itu sudah dibacakan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Tidak hanya itu, dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres, menurut MK tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu MK juga menegaskan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Lebih dari itu MK juga menegaskan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
Simak Video "Video: Gugatan Pajak Uang Pensiun Dihapus Tak Diterima MK"
(dpe/dte)