Kabar Nasional

Tok! MK Tolak Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Anies-Cak Imin

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 22 Apr 2024 13:58 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2024. (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang digugat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Berbagai pertimbangan tentang dalil-dalil permohonan itu sudah dibacakan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Tidak hanya itu, dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres, menurut MK tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu MK juga menegaskan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Lebih dari itu MK juga menegaskan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.



Simak Video "Video: Gugatan Pajak Uang Pensiun Dihapus Tak Diterima MK"

(dpe/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork