Senior Gerindra Yakin MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Senior Gerindra Yakin MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Faiq Azmi - detikJatim
Minggu, 21 Apr 2024 19:00 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang juga mantan Ketua PDIP Ponorogo Supriyanto
Politikus senior Gerindra, Supriyanto. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Politikus senior Gerindra, Supriyanto memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Supriyanto yakin semua permohonan gugatan akan ditolak MK.

"Saya prediksi MK akan menolak semua permohonan gugatan terkait Pilpres 2024," kata Supriyanto saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (21/4/2024).

Supriyanto yang juga praktisi politik dan menjadi salah satu saksi pihak terkait kubu Prabowo-Gibran dalam persidangan di MK itu berpandangan bahwa MK justru akan memperkuat keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dari masing masing paslon. Di mana paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak dan menang satu putaran pada pilpres 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Supriyanto, permohonan para pemohon cenderung keluar dari substansi perkara PHPU. Di mana lebih mempersoalkan pihak pemerintah, daripada pihak termohon yaitu KPU.

"Para pemohon cenderung mempermasalahkan sengketa proses, bukan sengketa hasil. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah membawahi kewenangan masing masing lembaga. Pelanggaran administrasi kewenangan Bawaslu, pelanggaran pidana kewenangan Sentra Gakkumdu, pelanggaran penyelenggara pemilu kewenangan DKPP, perselisihan hasil pemilu kewenangan MK," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kesannya permohonan yang diajukan oleh para pemohon cenderung lebih didominasi dengan narasi, asumsi, dan hipotesis ketimbang dengan bukti. Sebagai pemohon harusnya bisa membuktikan asumsi dan narasi yang dibangun, dengan menghadirkan fakta-fakta riil di lapangan untuk disampaikan dalam persidangan," tambahnya.

Dalam persidangan sengketa perkara PHPU, anggota Komisi II DPR RI ini menyebut para pemohon sama sekali tidak berdalih bahwa telah terjadi kekeliruan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Sehingga, pemohon tidak bisa menyandingkan rekapitulasi suara versi KPU dengan versi pemohon.

"Argumentasi yang dibangun oleh para pemohon terkesan seperti penggiringan opini publik, bahwa pilpres telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Para pemohon tidak bisa membuktikan dalil telah terjadi intervensi dari pemerintah untuk menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran. Karena pendaftaran Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai peraturan perundangan dan keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023," bebernya.

"Pemohon mendalilkan telah terjadi kecurangan dengan menggunakan SIREKAP. Dalil pemohon ini mudah dipatahkan karena keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan suara dari masing masing paslon, berpedoman pada penghitungan suara manual mulai dari TPS, PPK, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat PPLN sampai tingkat pusat sebagaimana diatur oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sirekap hanya merupakan alat bantu," lanjutnya.

Para pemohon, kata Supriyanto juga mempermasalahkan keberadaan Penjabat (Pj) kepala daerah di tingkatan gubernur, bupati, hingga wali kota yang disinyalir dikerahkan untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon ini mudah dipatahkan. Fakta lapangan ternyata tidak ada korelasi antara Pj kepala daerah dengan hasil perolehan suara pasangan calon. Hal ini bisa dibuktikan di Jatim misalnya. Jatim terdiri dari 38 kabupaten/kota, terdapat 20 kepala daerah definitif, dan 18 Pj kepala daerah. Ternyata Prabowo-Gibran menang di 36 kabupaten/kota, AMIN menang di 2 kabupaten yaitu kabupaten Sampang, dan Pamekasan yang dijabat oleh Pj bupati. Sementara Ganjar-Mahfud tidak ada yang menang," jelas Ketua DPC Gerindra Ponorogo ini.

"Demikian juga di Sumatra Barat dan Aceh, ternyata pemenangnya AMIN, padahal di dua provinsi tersebut banyak juga Pj kepala daerah. Dari fakta lapangan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada korelasi antara Pj kepala daerah dengan perolehan suara masing masing paslon," lanjutnya.

Supriyanto juga menyebut para pemohon mempermasalahkan pembagian bantuan sosial menjelang pelaksanaan pemilu 2024.

"Mungkin para pemohon tidak menguasai struktur dan postur APBN 2024 yang mengatur anggaran bansos dan anggaran perlindungan sosial serta mekanisme penyalurannya. Kehadiran Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharini, Menko PMK Muhadjir Effendy dalam persidangan di MK telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait anggaran program perlindungan sosial sehingga persoalan ini menjadi clear," bebernya.

Menurut Supriyanto kehadiran para menteri tersebut bisa menjelaskan duduk persoalan anggaran bansos yang dipermasalahkan para pemohon.

"Agar lebih gampang untuk menjelaskan, ambil contoh kejadian pemilu di luar negeri. Di sana tidak ada pembagian bansos, tidak ada Pj kepala daerah, tidak ada aparatur negara, tidak ada TNI-Polri, tidak ada kepala desa. Faktanya Prabowo-Gibran unggul telak di 128 wilayah PPLN. Prabowo-Gibran memperoleh 427.871 suara, AMIN memperoleh 125.110 suara , Ganjar-Mahfud 118.385 suara. Prabowo- Gibran menang signifikan 63,73 persen," jelasnya.

"Saya yakin tidak akan ada kejutan dalam putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait PHPU pilpres 2024," tandas Kang Pri, sapaan akrab Supriyanto.




(dpe/dte)


Hide Ads