Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas dari perjalanan panjang proses demokrasi Indonesia di pemilu kali ini. Dia juga yakin Prabowo-Gibran akan memenangkan sidang putusan sengketa Pilpres tersebut.
"Mudah-mudahan keputusan MK akan menjadi bagian pamungkas dari proses demokrasi di negeri ini dan final, karena keputusan MK itu final dan mengikat," kata Khofifah, Jumat (19/4/2024).
Khofifah sangat yakin putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang rencananya diumumkan Senin (22/4) mendatang akan menghasilkan putusan final dan mengikat dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keputusan MK ini menjadi yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, investor serta mitra usaha lainnya. Sehingga hasilnya nanti akan bisa menjadi landasan bagaimana keberlanjutan pemerintahan Indonesia ke depan.
"Insyaallah seiring rida Allah, Prabowo-Gibran menang. Insyaallah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan," jelas Khofifah.
Dia menegaskan bahwa setiap kontenstasi politik dalam proses demokrasi tentulah ada yang menang dan ada yang kalah. Yang memang tentu hanya satu pasangan saja. Sedangkan yang belum menang dapat mengikuti kontestasi lima tahun mendatang.
"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi," imbuh Khofifah.
Khofifah juga mendengar jika akan ada massa yang akan turun ke jalan menyambut putusan MK mendatang. Namun, pihaknya berharap agar semua bisa saling menjaga situasi bangsa agar tetap kondusif.
"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat," pungkas Ketum PP Muslimat NU ini.
Diketahui, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan, yaitu Senin 22 April 2024.
(hil/dte)