Pengamat Sebut Palu Emas MK Soal Sengketa Pilpres Ditunggu Banyak Pihak

Pengamat Sebut Palu Emas MK Soal Sengketa Pilpres Ditunggu Banyak Pihak

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 18 Apr 2024 22:34 WIB
Mahkamah Konstitusi, MK
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra)
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin 22 April pekan depan. Banyak kalangan berharap keputusan MK mampu menjaga martabat Pemilu di Indonesia.

Akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan bahwa putusan PHPU Pilpres 2024 sangat dinanti-nanti masyarakat. Tidak hanya berbagai ragam warga Indonesia tetapi juga masyarakat internasional.

Sebab, kata dia, Pilpres 2024 telah menjadi perhatian dunia. Apalagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres pemenang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat hasil putusan MK sangat ditunggu publik sebagai penjaga gawang terakhir konstitusi tanah air. Harapan saya, putusan MK nanti menjadi palu emas bukan palu godam. Bisa jadi sangat sulit, tetapi saya yakin para hakim MK saat ini memiliki integritas," ujar Surokim, Kamis (18/4/2024).

Surokim juga berharap putusan MK nanti tidak hanya berdimensi literasi masa lalu, tetapi juga berdimensi visioner. Yakni, untuk perbaikan pemilu di Indonesia di masa depan. Menurutnya, MK sangat diharapkan melahirkan putusan yang bermartabat.

ADVERTISEMENT

"Tentu para hakim MK sangat sulit mengambil keputusan yang bisa membahagiakan semua orang. Apalagi dalam sengketa pilpres ini, jarak perolehan suara antara pemenang dengan yang kalah cukup jauh. Tentu keputusannya sangat sulit jika akan mengabulkan gugatan. Berbeda kalau selisihnya tipis, itu lebih mudah," ungkap Surokim.

Dengan integritas yang dimiliki hakim MK, Surokim yakin hakim MK bisa mengambil keputusan yang bijak. Salah satunya harapan bahwa putusan MK nanti berdimensi literasi pemilu yang bermartabat, bukan sekadar berdimensi masa lalu yang berkutat pada kecurangan pemilu yang telah dilakukan.

"Prediksi saya, nanti akan ada sebagian gugatan yang diterima. Kalau ditolak semua sepertinya tidak mungkin. Harus ada poin yang diterima untuk perbaikan di pemilu masa depan. Sebab dalam sengketa pilpres ada hal-hal yang sulit dibuktikan tetapi sangat terasa," kata peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini.

Terkait pengajuan diri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK yang diikuti sejumlah tokoh, Surokim mengatakan hal itu merupakan bagian dari ikhtiar untuk menciptakan putusan pengadilan yang bijak.

Sekadar informasi, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak yang berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya bisa digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Sementara, akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto mengatakan ada 3 kemungkinan pada putusan sengketa pilpres nanti. Pertama, menolak semua permohonan pemohon capres 01 dan capres 03 serta memberikan catatan untuk perbaikan pilpres ke depan.

Kemungkinan pertama ini, kata Andri, bisa saja terjadi karena dalam sejarah MK belum pernah membatalkan hasil pilpres yang telah ditetapkan KPU atau mendiskualifikasi calon. Jika keputusan ini terbukti, sebagian masyarakat bisa saja menduga MK menjadi kepanjangan tangan penguasa.

"Kemungkinan kedua adalah menerima permohonan capres 01 dan 03 dengan mendiskualifikasi capres 02 dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti capres 01 dan 03. Hal ini dilakukan karena permohonan capres 01 dan 03 memenuhi syarat," kata Andri.

Kemungkinan kedua ini, ujarnya, bisa mengembalikan marwah MK sebagai lembaga penjaga gawang terakhir konstitusi. Sebab dari awal pencalonan Paslon 02 memang sudah penuh pelanggaran etik.

Untuk kemungkinan keputusan ketiga, lanjut Andri, adalah mengabulkan sebagian permohonan saja. Bisa saja, kata dia, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02 karena ada aturan yang dilanggar.

"Keputusan ini sebagai jalan tengah yang diambil MK," tandasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads