Satlantas Polres Tulungagung menilang salah satu armada Bus Bagong yang ketahuan melawan arah tersebut. Ulah sopir bus itu sempat mengakibatkan terjadinya ekor kepadatan yang cukup panjang.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan aksi bus ngeblong itu terjadi di Simpang 3 Jetakan, Tulungagung atau di ruas jalan Tulungagung-Trenggalek.
"Saat itu kami tengah melakukan pengaturan lalu lintas, kemudian didapati Bus Bagong N 7910 UG jurusan Surabaya Trenggalek yang melawan arus," kata AKP Jodi Indrawan, Senin (15/4/2024).
Aksi itu langsung direspons petugas kepolisian yang berada di lapangan. Bus langsung dihentikan di lokasi kejadian untuk diberikan tindakan berupa penilangan.
"Kami kenakan pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Pihaknya berharap tindakan tegas dari kepolisian tersebut dapat memberikan efek jera, sehingga sang sopir bus tidak mengulangi perbuatannya.
Saat ini, kata Jodi, kondisi arus lalu lintas di ruas jalan nasional Tulungagung-Trenggalek maupun Tulungagung-Kediri dalam kondisi padat. Pengguna jalan diharapkan mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan dari petugas yang ada di lapangan.
"Kalau tidak sabar ya seperti bus tadi, akibat melawan arus justru memicu kemacetan hingga 3 kilometer," imbuhnya.
Dijelaskan pada saat kondisi lalu lintas padat para pengguna jalan diimbau bersabar dan mengikuti antrean kendaraan yang ada di depannya. Sebab, jika saling terobos justru akan menimbulkan kemacetan yang lebih parah.
(dpe/dte)