Wali Kota Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 terkait Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang. Terdapat sembilan poin aturan Lebaran yang telah ditandatangani pada tanggal 4 April 2024. Berikut isinya:
1. Pembagian Zakat, Takbir dan Salat Id
Takmir masjid atau musala atau warga pada pembagian zakat maal diimbau untuk memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan malam takbiran diimbau tidak keliling kota dengan cara konvoi. Apa lagi menggunakan kendaraan terbuka, truk atau pick up agar tidak terjadikecelakaan.
"Salat Idul Fitri 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan," kata Eri dalam SE, Jumat (5/4/2024).
2. Cegah Curanmor
Eri meminta Pam Swakarsa atau Siskamling diaktifkan. Baik di perkampungan, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan agar tetap kondusif dan mencegah gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
3. Pengawasan Lingkungan Saat Rumah Kosong
RT/RW diminta menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang agar tidak sembarangan memarkir motor di teras atau di tepi jalan, memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm. Serta mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan.
Selain itu, diminta juga untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang, penghuni kos dan penduduk baru atau warga negara asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
"Menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M," ujarnya.
4. Dilarang Jual atau Menyalakan Petasan
Warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
5. Pengecekan Keamanan RHU dan Tempat Wisata
Pengelola atau pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU), obyek daya tarik wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan diimbau untuk menyelenggarakan posko pengamanan. Lalu melakukan pengecekan berkala keamanan, kelaikan, perawatan fasilitas atau wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.
Warga diimbau melakukan mitigasi bencana alam dan non alam di tempat usahanya menentukan jalur evakuasi atau titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan. Mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol.
6. Gunakan Kendaraan yang Layak
Masyarakat, pengusaha transportasi, biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standard kelaikan. Terpenting prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
7. Antisipasi Pengemis Musiman
Lurah dan camat diminta mengantisipasi gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing saat malam takbiran dan pelaksanaan salat Id. Harus berkoordinasi dengan forkopimcam, babinsa dan bhabinkamtibmas.
8. Pantau Perkembangan Cuaca
Mewaspadai perubahan cuaca, warga diimbau memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar.
9. Laporkan Kejadian ke 112
Bila terdapat kejadian atau ganggian, diimbau segera melapor kepada aparat keamanan setempat atau Command Center 112 apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kdaruratan.
(abq/iwd)