Satpol PP Surabaya telah menyegel tujuh tempat yang melanggar SE selama Ramadan. Tempat itu telah melakukan pelanggaran mulai dari menjual minuman beralkohol hingga tempat biliar yang masih buka tanpa izin.
"Ada tujuh lokasi kita berikan tanda silang. Tempatnya disegel, tidak ada aktivitas," ujar Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser kepada detikJatim, Rabu (27/3/2024).
Ketujuh lokasi atau tempat tersebut disegel selama Ramadan. Lokasi tersebut telah melanggar Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, Perda Surabaya No. 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan dan Surat Walikota Surabaya Nomor 100.3.4 / 4839 / 436.8.6 / 2024 tanggal 6 Maret 2024 Hal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 7 lokasi yang melanggar dan disegel selama Ramadan:
1. Phantom Billiard di Jalan Raya Jemursari no.337-A Surabaya, pelaksanaan Selasa, 19 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Biliar yang operasional tanpa rekomendasi KONI)
2. Pigmalion Loop Jalan Tegalsari No. 14 Surabaya, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol)
3. Warung remang-remang di daerah Perak, Kalimas, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol)
4. W Superclub Jalan Basuki Rahmat 25 A - 31 A, Surabaya, pelaksanaan Sabtu, 23 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol)
5. Billiards & Cafe Turbo Jalan Ahmad Yani No. 73 Margorejo Surabaya (Maspion Square), pelaksanaan Sabtu, 23 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Biliar yang operasional tanpa rekomendasi KONI)
6. Sniper Billiard & Resto Jalan Ruko Taman Gapura G-24 G-walk Citraland Surabaya, pelaksanaan Senin, 25 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Biliar yang operasional tanpa rekomendasi KONI)
7. Eagle Pool & Bistro Jalan Waterpark Boulevard Ciputra (Ex. Water park) Surabaya, pelaksanaan Senin, 25 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Biliar yang operasional tanpa rekomendasi KONI)
(esw/iwd)