7 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal

7 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Kamis, 04 Apr 2024 16:25 WIB
Menghitung mata uang Euro
Ilustrasi menghitung uang untuk zakat mal. Foto: Ari Saputra
Surabaya -

Zakat merupakan salah satu rukun Islam ketiga yang harus dipenuhi setiap umat islam. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal wajib ditunaikan bagi orang yang telah memenuhi nisab.

Zakat artinya mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Agama Islam juga telah menentukan siapa saja mustahik agar harta zakat dapat benar-benar manfaat. Lantas siapa saja tujuh golongan penerima zakat mal?

Apa Itu Zakat Mal?

Zakal mal adalah zakat yang harus dikeluarkan umat Islam karena harta yang dimilikinya. Tujuan zakat ini untuk membersihkan harta dari hak orang lain. Waktu pembayarannya dapat dilakukan sewaktu-waktu selama sudah mencapai nisab. Adapun jenis-jenis zakat mal sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Zakat atas uang maupun surat berharga lainnya
  • Zakat perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat rikaz

7 Golongan Penerima Zakat Mal

Melansir dari laman resmi Baznas, berikut tujuh golongan penerima zakat mal yang perlu diketahui.

1. Fakir dan Miskin

Fakir merupakan seseorang yang memiliki kemampuan rendah, baik itu harta maupun jasmaninya. Umumnya fakir dikategorikan sebagai orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau usaha. Dibandingkan dengan miskin, fakir menjadi golongan yang lebih membutuhkan bantuan.

ADVERTISEMENT

Sementara miskin adalah orang yang mempunyai rezeki cukup dalam memenuhi kebutuhan, namun masih kekurangan. Keadaan orang yang miskin tak separah orang fakir. Tetapi mereka tetap rentan jatuh dalam kategori fakir.

2. Amil

Amil merupakan orang yang mengurus proses zakat. Amil bertanggung jawab dalam memberikan zakat kepada orang yang benar-benar membutuhkannya. Mereka juga menjadi golongan penerima zakat.

3. Mualaf

Mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam. Mualaf termasuk dalam golongan penerima zakat untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan imannya. Juga untuk memberikan keyakinan bahwa Islam adalah agama yang selalu tolong menolong.

4. Riqab

Riqab merupakan sebutan untuk seorang budak. Tujuan zakat diberikan kepada riqab untuk memerdekakannya dari perbudakan. Golongan ini bisa jadi tidak relevan di zaman sekarang karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

5. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Seorang gharim berutang karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

6. Fisabilillah

Fisabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Contoh kegiatannya seperti dakwah, jihad, dan lainnya.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah SWT dan kehabisan dana. Golongan ini merupakan musafir yang pergi untuk melakukan kegiatan yang baik-baik. Contohnya mencari nafkah, pergi berdakwah, dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detik.com




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads