Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebentar lagi. Waktu membayar zakat fitrah pun semakin mepet. Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok beras. Namun, ada juga yang menunaikan zakat fitrah dengan uang. Bagaimana hukumnya?
Para ulama sepakat zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini didasarkan pada salah satu hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar RA sebagai berikut.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin." (HR. Bukhari Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebagaimana yang kita ketahui saat ini banyak ditemui umat Muslim yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai. Lantas, apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan dalam Islam. Asalkan nominal yang dikeluarkan sama dengan 1 sha' makanan pokok. Berikut penjelasan para ulama terkait hukum membayar zakat fitrah dengan uang yang dikutip dari situs Dompet Dhuafa.
Ulama Syafi'iyyah, Hanabilah, Malikiyah berpendapat muslim tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan qimah atau mata uang. Alasannya karena zakat fitrah bertujuan memberikan bantuan pasokan makanan yang dapat dikonsumsi untuk menandakan berakhirnya bulan Ramadan dan masuknya Idul Fitri.
Sementara, ulama Hanafiyyah berpendapat zakat fitrah diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk mata uang. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja asalkan uang yang dibayarkan harus setara dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan.
Namun, mayoritas ulama khawatir jika pendapat tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan awal dari kewajiban zakat fitrah. Mereka khawatir zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk uang justru digunakan untuk membeli pakaian atau barang lain. Hal tersebut dikhawatirkan tidak dapat memberikan penanda jelas selesainya Ramadan dan dimulainya Idul Fitri.
Baca juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan |
Penjelasan Ulama
Dikutip dari penjelasan Ustaz Abdul Rohim, Lc., dalam bukunya yang berjudul 'Buku Panduan Zakat Dompet Dhuafa', tidak dapat dipungkiri pemberian zakat dalam bentuk uang memiliki manfaat penting. Kebutuhan para mustahik pada masa kini sangat beragam, tidak hanya terbatas bahan makanan pokok.
Perbedaan pendapat ulama tersebut mengharuskan muslim mengambil keputusan. Perbedaan dalam peradaban dan gaya hidup dapat menjadi pedoman untuk memilih tindakan yang tepat.
Merujuk pada ceramah Ustaz Abdul Somad di akun Goto Islam, zakat fitrah sah-sah saja jika dibayarkan dengan uang. Orang yang menunaikan zakat (muzakki) diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang, namun juga diizinkan membayar zakat melalui bahan makanan pokok.
Kondisi di masa kini tentunya telah berbeda, masyarakat lebih membutuhkan uang dan lebih mudah dalam memperoleh uang daripada bahan makanan pokok. Oleh karena itu, pemberian zakat dalam bentuk uang tentu akan sangat bermanfaat bagi para mustahik atau penerima manfaat.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)