Polresta Malang Kota meminta masyarakat agar bijak menggunakan media sosial terkait kasus penganiayaan yang menimpa anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi atau akrab dikenal Emy Aghnia. Hal ini berkaitan dengan status korban yang masih anak-anak.
"Saya mengimbau untuk seluruh masyarakat yang sudah menyimpan foto atau videonya lebih baik dihapus atau diblur. Sehingga, tidak memberikan efek bagi si korban, kita ini juga menjaga bagaimana perasaan korban kan," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Ia menegaskan bahwa berbagai reaksi yang muncul di media sosial dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap proses hukum dan psikologis korban. Informasi yang disebarluaskan di platform media sosial memiliki potensi untuk memicu ingatan pada kondisi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi itu bisa me-recall kembali jika kondisi anak sudah sembuh, karena ini pasti akan viral dan masif disebarkan oleh semua orang. Nah ini, maka sebab itu harus bijak," terangnya.
"Walaupun usianya masih 3 tahun tapi jejak digital ini masih akan panjang. Intinya kita mengimbau kepada seluruhnya karena kita di sini tidak hanya membantu proses hukum, tetapi juga secara edukasi dan psilokogis kami bantu," imbuhnya.
Namun, Budi enggan berkomentar saat ditanya wartawan soal unggahan video kondisi korban yang secara masif diunggah oleh pihak keluarga.
"Nah, itu bisa ditanyakan saja ke yang bersangkutan karena itu hak mereka, bukan kami. Di sini saya hanya menangani proses hukum dan pemulihan psikis korban jadi untuk postingan segala macam saya no comment yang penting disini saya sudah pernah menghimbau jangan sampai itu me-recall memori si anak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak selebgram asal Malang bernama Aghnia Punjabi atau dikenal Emy Aghnia menjadi korban kekerasan suster pengasuhnya. Kejadian itu dibagikan Aghnia melalui akun Instagramnya.
Di unggahan itu Aghnia menyertakan foto putrinya yang dianiaya. Tampak mata kiri putri Aghnia mengalami lebam parah. Sang putri tampak kesulitan untuk membuka matanya. Selain itu ada luka di telinga kanan putri Aghnia.
Polisi lantas menetapkan pengasuh anak Aghnia, IPS sebagai tersangka pada Sabtu (30/3). IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(hil/dte)