Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024, ada pembatasan angkutan barang. Pembatasan ini berlaku mulai 5 April 2024 hingga 16 April 2024.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Jatim Ainur Rofiq mengatakan pembatasan angkutan dimulai pada 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB
"Sesuai aturan Kemenhub, pembatasan berlaku untuk sejumlah angkutan barang," kata Rofiq di Surabaya, Selasa (2/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan operasional angkutan barang atau mobil barang, kata Rofiq meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bangunan.
Selama masa pembatasan itu, lanjut Rofiq, angkutan barang yang masuk kriteria tersebut tidak boleh melintas pada ruas jalur non tol di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
"Untuk ruas jalan tol yang dibatasi untuk angkutan barang yang masuk kriteria tersebut yakni di ruas tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo. Kemudian ruas jalan tol Surabaya-Gresik, dan Pandaan-Malang," jelasnya.
Selain ruas jalan tol dan non tol, Rofiq menyebut angkutan barang yang masuk kriteria pembatasan juga tidak bisa menggunakan moda transportasi laut dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali selama 3-16 April 2024.
Rofiq membeberkan ada sejumlah pengecualian untuk angkutan barang yang membawa muatan tertentu. Seperti angkutan barang yang membawa bahan bakar mintak atau bahan bakar gas masih diperbolehkan beroperasi dan melintas di ruas tersebut dengan menunjukkan surat muatan yang bisa ditempel di bagian kaca kendaraan.
"Angkutan barang yang masih boleh beroperasi yakni yang muat BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak. Kemudian angkutan sepeda motor mudik gratis, angkutan yang membawa barang pokok seperti beras, daging, tepung, minyak dan bahan pokok lainnya," ungkapnya.
"Untuk angkutan tersebut silakan membawa surat muatan yang diterbitkan pemilik atau perusahaan dengan detail jenis barang, tujuan pengiriman barang, serta nama-alamat pemilik barang. Tempelkan pada kaca kendaraan agar mempermudah pengecekan yang dilakukan petugas di lapangan," tandasnya.
(abq/iwd)