4 Kriteria Orang Wajib Bayar Fidyah

4 Kriteria Orang Wajib Bayar Fidyah

Albert Benjamin Febrian Purba - detikJatim
Senin, 01 Apr 2024 20:20 WIB
Prosedur Membayar Fidyah
Foto: Ilustrasi: Kiagus
Surabaya -

Kata fidyah merujuk pada penggantian atau pembayaran yang diberikan seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa ramadan. Bulan Ramadan adalah waktu umat Islam diwajibkan untuk menjalankan.

Namun, terdapat situasi di mana sebagian orang tidak mampu melakukan puasa dengan baik. Ini bisa disebabkan berbagai faktor. Seperti masalah kesehatan, kehamilan, siklus menstruasi, atau kondisi usia lanjut yang rentan.

Bagi mereka yang tidak mampu untuk melaksanakan puasa wajib, ada dua pilihan yang dapat dipilih. Pertama, mereka bisa melakukan penggantian puasa yang terlewat di hari-hari selanjutnya ketika kondisi memungkinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jika tidak mungkin untuk melakukannya, maka pembayaran fidyah diwajibkan sebagai pengganti puasa yang terlewat tersebut. Lalu siapa saja yang diwajibkan membayar fidyah? Dan bagaimana jika tidak mampu membayar? Simak penjelasannya berikut ini.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Baznas, berikut adalah golongan orang yang diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti dari kewajiban berpuasa:

ADVERTISEMENT

1. Orang yang sedang mengalami penyakit yang sulit untuk disembuhkan sepenuhnya, sehingga mereka tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik.

2. Lansia yang telah mencapai usia lanjut dan kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berpuasa dengan aman dan nyaman.

3. Perempuan yang sedang dalam kondisi hamil atau menyusui, di mana kebutuhan nutrisi dan kesehatannya serta kesejahteraan janin atau bayinya harus diprioritaskan.

4. Individu yang belum sempat mengqadha puasa pada tahun sebelumnya dan telah memasuki bulan Ramadhan berikutnya, sehingga mereka harus membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang belum ditebus tersebut.

Kewajiban membayar fidyah ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu menjalankan puasa secara fisik atau karena kondisi kesehatan tertentu, sambil tetap memenuhi kewajiban agama mereka dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.

Syarat Membayar Fidyah

Melansir detikHikmah, membayar fidyah merupakan kewajiban untuk mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit atau dalam perjalanan, sesuai dengan jumlah hari yang tidak dipuasakan. Hal ini telah diatur dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, di mana Allah SWT berfirman:

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 184).

Bagi Orang yang Tidak Mampu Membayar Fidyah

Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah dan ada individu lain yang dapat menggantikan kewajiban tersebut, maka tetap dianggap sah secara hukum, karena penggantian dalam urusan harta diperbolehkan dalam agama.

Prinsip ini dijelaskan dalam buku "Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan" karya Ammi Nur Baits. Namun, jika tidak ada yang dapat menggantikan pembayaran fidyah tersebut, maka tanggung jawab fidyah seseorang yang tidak berpuasa tetap berlaku dan harus dipenuhi hingga ia memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Jika seseorang tersebut meninggal sebelum mampu membayar fidyah, maka tidak ada tanggungan apa pun atasnya. Dasar pernyataan ini terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 286, Allah SWT berfirman:


لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ


Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah: 286).


Selain itu, dalam Al-Qur'an surat Ath-Thalaq ayat 7, Allah SWT juga menyatakan:


لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا


Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya." (QS Ath-Thalaq: 7).

Itulah informasi mengenai siapa saja yang diwajibkan untuk membayar fidyah hingga bagaimana jika seseorang tidak mampu membayarnya. Orang yang tidak mampu membayar fidyah dapat digantikan oleh orang lain, semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads