Fidyah sering muncul selama bulan Ramadan. Secara sederhana, fidyah merujuk pada penggantian atau kompensasi bagi individu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Ramadan adalah bulan umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Namun, ada situasi seseorang tidak dapat melaksanakan puasa dengan baik. Hal ini bisa disebabkan kondisi kesehatan yang buruk, kehamilan, menstruasi, atau usia tua renta.
Bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, mereka memiliki dua opsi. Pertama, mereka dapat mengganti puasa yang terlewat di hari-hari selanjutnya ketika kondisinya memungkinkan. Namun, jika mereka benar-benar tidak mampu untuk melakukan penggantian puasa, maka mereka perlu membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang mereka lewatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa itu fidyah? Dan bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini:
Pengertian Fidyah
Melansir laman Baznas, fidyah berakar dari kata fadaa berarti penggantian atau penebusan, yang mengatur kewajiban memberikan harta kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Menurut KBBI, fidyah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa. Seperti penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya dan sebagainya.
Prinsip fidyah berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu, dan mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di kemudian hari.
Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dengan demikian, menurut penafsiran ayat tersebut, jika seseorang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang cukup berat, mereka dapat membayar fidyah sebagai alternatif.
Orang yang Bisa Membayar Fidyah
Berdasarkan sumber yang sama, kriteria individu yang dapat membayar fidyah meliputi:
1. Lansia yang tidak mampu untuk berpuasa karena keterbatasan fisiknya.
2. Individu yang menderita penyakit parah dengan harapan kesembuhan yang kecil.
3. Wanita hamil atau menyusui yang merasa khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya jika berpuasa (dengan saran dari tenaga medis).
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan |
Ketentuan Besaran Fidyah
Fidyah puasa dapat ditentukan berdasarkan praktik umum atau kebiasaan masyarakat. Dalam hal ini, membayar fidyah dianggap sah jika memberi makan satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menetapkan kadar fidyah secara spesifik. Oleh karena itu, patokan yang digunakan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang diberikan harus memiliki nilai yang cukup, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Al-Qur'an yang membicarakan tentang kafarat, yaitu "Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu." (QS. Al-Maidah: 89).
Menurut pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira sama dengan 675 gram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Di sisi lain, Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah fidyah yang harus dikeluarkan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum, yang jika dihitung berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini umumnya berlaku untuk mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras.
Untuk membayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa, bisa dilakukan dengan memberikan makanan pokok. Sebagai contoh, jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, di mana setiap takar berisi sekitar 1,5 kilogram. Fidyah tersebut dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau jumlah yang lebih sedikit seperti 2 orang, yang masing-masing akan menerima 15 takar.
Menurut pandangan kalangan Hanafiyah, fidyah juga dapat dibayar dengan uang, dengan jumlah yang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari yang kemudian dikonversi menjadi nilai dalam rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut pandangan Hanafiyah adalah dengan memberikan jumlah uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan sisanya mengikuti kelipatan dari jumlah hari puasanya.
Berdasarkan keputusan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari dan per jiwa.
Itu dia sejumlah informasi mengenai fidyah, dari pengertian hingga ketentuan lengkapnya. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan atau situasi tertentu yang menghalangi seseorang untuk berpuasa, fidyah dapat menjadi alternatif pengganti.
Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)