Fidyah merupakan denda yang harus dibayar seseorang untuk menggantikan kewajiban puasa Ramadan yang ditinggalkan. Denda yang dimaksud berupa pemberian kepada orang-orang yang membutuhkan.
Melansir dari situs Baznas, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak wajib menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Kewajiban untuk membayar fidyah sebagaimana telah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lalu berapa besaran rupiah yang harus dibayar? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini:
Bentuk Pembayaran Fidyah
Dikutip dari situs Dompet Dhuafa, pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
1. Bentuk pertama, membayar fidyah dengan cara memberikan makanan matang
2. Bentuk kedua, membayar fidyah dengan memberikan bahan makanan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang
3. Bentuk ketiga, membayarkan fidyah dalam bentuk uang yang nantinya dapat dibelanjakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang yang siap santap.
Aturan Membayar Fidyah dengan Uang
Melansir dari laman Baznas, terdapat perbedaan pendapat mazhab di antara kalangan imam besar yang menjelaskan tentang kadar dan jenis fidyah yang wajib ditunaikan bagi tiap muslim.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i menyebutkan bahwa fidyah yang dibayarkan sebesar 1 mud gandum yaitu kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha' gandum (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini dijadikan acuan bagi umat Muslim untuk membayar fidyah berupa beras.
Dari kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang telah ditentukan. Misal 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah juga dapat dilakukan dengan memberikan nominal yang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000 per hari/jiwa.
Sementara untuk daerah Yogyakarta memiliki besaran fidyah sebesar Rp 10.000. Tiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda sesuai dengan keputusan Baznas setiap daerahnya.
Dikutip dari laman Baznas, berikut tata cara pembayaran fidyah puasa dalam bentuk uang:
1. Hitung berapa hari puasa yang ditinggalkan
2. Berniat untuk menunaikan fidyah
3. Kunjungi kantor Baznas atau Badan Pengelola Zakat
4. Sampaikan tujuan membayar fidyah
5. Membaca doa sebagai pembayaran fidyah.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)