Fidyah erat kaitan dengan bulan puasa Ramadan. Fidyah merupakan pengganti atau kompensasi bagi muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Simak pengertian selengkapnya fidyah puasa Ramadan beserta ketentuannya.
Umat Islam diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadan. Namun, ada situasi tertentu di mana beberapa orang tidak dapat melaksanakan puasa dengan baik. Hal ini bisa disebabkan kondisi kesehatan yang buruk, kehamilan, menstruasi, atau usia tua yang renta.
Bagi yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan diwajibkan untuk menggantinya. Orang tersebut dapat mengganti puasa yang terlewat pada hari-hari selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika benar-benar tidak mampu melakukan penggantian puasa, mereka perlu membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Lantas, apa itu fidyah? Bagaimana ketentuan lengkapnya?
Pengertian Fidyah
Melansir laman Baznas, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti penggantian atau penebusan. Fidyah merupakan konsep dalam Islam yang mengatur kewajiban memberikan harta kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan menurut KBBI, fidiah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Prinsip fidyah berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di kemudian hari. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah SWT berfirman:
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dengan demikian, menurut penafsiran ayat tersebut, jika seseorang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang cukup berat, mereka dapat membayar fidyah sebagai alternatif.
Ketentuan Besaran Fidyah
Membayar fidyah dianggap sah jika memberi makan satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Rasulullah SAW tidak menetapkan kadar fidyah secara spesifik. Sehingga patokannya adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Makanan yang diberikan harus memiliki nilai yang cukup, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Al-Qur'an yang membicarakan tentang kafarat: "Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu." (QS. Al-Maidah: 89).
Menurut pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah setara 1 mud gandum, yang kira-kira sama dengan 675 gram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Di sisi lain, Ulama Hanafiyah mengatakan jumlah fidyah yang harus dikeluarkan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum, yang jika dihitung berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini umumnya berlaku untuk mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras.
Membayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa bisa dilakukan dengan memberikan makanan pokok. Sebagai contoh, jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, di mana setiap takar berisi sekitar 1,5 kilogram. Fidyah tersebut dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau jumlah yang lebih sedikit seperti 2 orang, yang masing-masing akan menerima 15 takar.
Menurut pandangan kalangan Hanafiyah, fidyah juga dapat dibayar dengan uang. Jumlahnya sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari yang kemudian dikonversi menjadi nilai dalam rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut pandangan Hanafiyah adalah dengan memberikan jumlah uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan sisanya mengikuti kelipatan dari jumlah hari puasanya.
Berdasarkan keputusan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari dan per jiwa.
Itulah sejumlah informasi mengenai fidyah, dari pengertian hingga ketentuan lengkapnya. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan atau situasi tertentu yang menghalangi seseorang untuk berpuasa, fidyah dapat menjadi alternatif pengganti.
Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)