Banyak Kelab Malam Nekat Jual Minuman Alkohol Saat Ramadan, Begini Kata Eri

Banyak Kelab Malam Nekat Jual Minuman Alkohol Saat Ramadan, Begini Kata Eri

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 30 Mar 2024 18:45 WIB
Penyegelan dan penyitaan minuman beralkohol dari salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.
Penyegelan dan penyitaan minuman beralkohol dari salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. (Foto: Istimewa/Dok. Satpol PP Surabaya)
Surabaya -

SE Wali Kota tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan No 100.3.4/4839/436.8.6/2024 dan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M ternyata masih banyak dilanggar. Ada sejumlah kelab malam atau tempat rekreasi hiburan umum (RHU) lain hingga warung yang mengabaikan aturan selama Ramadan.

Berdasarkan data yang diterima detikJatim, masih ada RHU yang masih membuka biliar tanpa adanya surat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selain itu ada juga kelab malam, restoran, hingga warung yang masih menjual minuman beralkohol saat Ramadan.

Akibatnya, ada sebanyak 9 tempat usaha RHU yang melanggar dilakukan penyegelan selama Ramadan. Pemilik usaha juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai banyaknya tempat yang tidak mengindahkan SE Ramadan itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta warga turut melapor jika menemukan pelanggaran. Petugas Satpol PP dan dinas terkait akan mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyegelan saat menemui barang bukti.

"Jadi kalau ada yang seperti itu (RHU langgar), tolong segera laporkan. Karena kami sudah menutup banyak tempat dan kami segel. Tapi kalau ada yang masih buka RHU, tolong sampaikan," kata Eri saat ditemui detikJatim di Balai Kota, Sabtu (30/3/2024).

ADVERTISEMENT

Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha saat itu juga ketika mereka ketahuan melanggar aturan. Oleh karena itu operasi terus digencarkan.

"Hari itu juga, dan jam itu juga kami akan langsung bergerak. Bisa lapor ke 112 atau bisa langsung ditempatnya Satpol, karena kami terus bergerak setiap hari, setiap malam," tegasnya.

Hingga saat ini sudah ada 9 tempat hiburan termasuk kelab malam yang melanggar aturan tersebut. Eri menyebut, jumlahnya tak jauh berbeda dengan pelanggar aturan Ramadan pada tahun sebelumnya.

"Ini hampir sama jumlahnya, ada beberapa bahkan tempat yang izinnya itu juga kita tahan dan tidak kita keluarkan sampai Ramadan selesai," katanya.

Berikut sembilan lokasi yang melanggar dan disegel selama Ramadan 1445 Hijriah di Kota Surabaya.

1. Phantom Billiard di Jalan Raya Jemursari no.337-A Surabaya, pelaksanaan Selasa, 19 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Bilyar yang operasional tanpa rekomendasi KONI)

2. Pigmalion Loop Jalan Tegalsari No. 14 Surabaya, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol)

3. Warung remang-remang di daerah Perak, Kalimas, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol)

4. W Superclub Jalan Basuki Rahmat 25 A - 31 A, Surabaya, pelaksanaan Sabtu, 23 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol)

5. Billiards & Cafe Turbo Jalan Ahmad Yani No. 73 Margorejo Surabaya (Maspion Square), pelaksanaan Sabtu, 23 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Bilyar yang operasional tanpa rekomendasi KONI)

6. Sniper Billiard & Resto Jalan Ruko Taman Gapura G-24 G-walk Citraland Surabaya, pelaksanaan Senin, 25 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Bilyar yang operasional tanpa rekomendasi KONI)

7. Eagle Pool & Bistro Jalan Waterpark Boulevard Ciputra (Ex. Water park) Surabaya, pelaksanaan Senin, 25 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Bilyar yang operasional tanpa rekomendasi KONI)

8. Booze Surabaya di Ruko Taman Gapuro J-15 Gwalk Citraland, pelaksanaan Rabu, 27 Naret 2024

9. Bro & Mona Cafe di JalanDarmo Harapan, pelaksanaan Rabu, 27 Naret 2024




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads