Satpol PP Surabaya kembali menyegel rekreasi hiburan umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol saat Ramadan. Terdapat dua tempat yang melanggar SE Wali Kota Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Surabaya.
Dua RHU itu Booze Surabaya di Ruko Taman Gapuro J-15 Gwalk Citraland dan β Bro & Mona Cafe di Jalan Darmo Harapan I. Dua kelab malam tersebut disegel pada Rabu (27/3) dan tidak boleh buka selama Ramadan.
"Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Jumat (29/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dari hasil pengawasan, pihaknya mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dari dua kelab malam tersebut.
"Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol, yang lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat," ungkap Yudhis.
Satpol PP juga memasang stiker sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan SE yang berlaku. Sementara pihak kelab malam akan diberikan sanksi berupa sidang tipiring.
"Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas," jelasnya.
Hingga kini, total ada sembilan tempat hiburan malam yang melanggar SE Ramadan, mulai dari restoran, kafe, biliar, hingga kelab malam. Berikut sembilan lokasi yang melanggar dan disegel selama Ramadan.
- Phantom Billiard di Jalan Raya Jemursari Nomor 337-A Surabaya, pelaksanaan Selasa, 19 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Biliar yang operasional tanpa rekomendasi KONI).
- Pigmalion Loop Jalan Tegalsari Nomor 14 Surabaya, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol).
- Warung remang-remang di daerah Perak, Kalimas, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol).
- W Superclub Jalan Basuki Rahmat 25 A - 31 A, Surabaya, pelaksanaan Sabtu, 23 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol).
- Billiards & Cafe Turbo Jalan Ahmad Yani Nomor 73 Margorejo Surabaya (Maspion Square), pelaksanaan Sabtu, 23 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Biliar yang operasional tanpa rekomendasi KONI).
- Sniper Billiard & Resto Jalan Ruko Taman Gapura G-24 G-walk Citraland Surabaya, pelaksanaan Senin, 25 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Biliar yang operasional tanpa rekomendasi KONI).
- Eagle Pool & Bistro Jalan Waterpark Boulevard Ciputra (Ex. Water park) Surabaya, pelaksanaan Senin, 25 Maret 2024 (Gelanggang Olahraga Biliar yang operasional tanpa rekomendasi KONI).
- Booze Surabaya di Ruko Taman Gapuro J-15 Gwalk Citraland, pelaksanaan Rabu, 27 Maret 2024
- Bro & Mona Cafe di Jalan Darmo Harapan, pelaksanaan Rabu, 27 NMaret 2024.
(irb/dte)