Bolehkah Bekam Saat Berpuasa?

Kurma Season 2

Bolehkah Bekam Saat Berpuasa?

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 29 Mar 2024 16:50 WIB
Surabaya -

Saat ini masyarakat sedang banyak mengikuti sunah Nabi untuk melakukan bekam. Lantas, bagaimana hukum bekam di tengah puasa?

Bekam adalah penyedotan lokal darah dari sayatan kulit yang kecil. Dalam bahasa Arab kata bekam adalah Hijamah yang artinya pelepasan darah kotor.

Manfaat bekam untuk kesehatan tubuh sangat banyak. Misalnya, melancarkan peredaran darah, mengatasi migrain, dan mengeluarkan racun dalam tubuh. Tak hanya pria, wanita juga bisa melakukan bekam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Bekam di Tengah Puasa

Mengutip penjelasan KH Muhammad Basuni Pimpinan Pondok Sabilillah Surabaya, ada beberapa hal yang memungkinkan tidak membatalkan puasa, tetapi makruh untuk dilakukan orang-orang yang sedang berpuasa.

Menurut KBBI, makruh artinya dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Hal-hal yang makruh dilakukan saat berpuasa di antaranya adalah suntik dan bekam.

ADVERTISEMENT

Keduanya apabila dilakukan tidak membatalkan puasa, akan tetapi mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut. Alasan melakukan bekam tidak membatalkan puasa karena yang dikeluarkan adalah darah dari pori-pori.

Sementara bekam termasuk makruh saat menjalankan puasa karena dikhawatirkan tubuh lemas sehingga orang tersebut membatalkan puasanya. Selain itu, dikhawatirkan ketika menusukkan jarum ke tubuh yang dibekam akan bercampur dengan sesuatu.

Maka dari itu, bekam tidak membatalkan puasa tetapi makruh dan mengurangi pahala puasa. Seperti dikutip dari detikNews, ada sebuah hadis yang menyebutkan hukum bekam saat puasa adalah tidak batal. Berikut bunyinya:

عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)

Artinya: Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. Tirmizi dan Baihaqi)

Dilansir dari detikhikmah, dalam buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyiq Sabiq dijelaskan, berbekam boleh dilakukan saat puasa. Hal tersebut dikarenakan Nabi Muhammad Saw juga pernah melakukan bekam dalam keadaan puasa.

Akan tetapi, berbekam menyebabkan kondisi tubuh menjadi lemah dan lemas, sehingga hukumnya jadi makruh. Dalam sebuah hadis, Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas:

"Apakah kalian memandang makruh terhadap bekam yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa pada masa Rasulullah?" Anas lalu menjawab, "Tidak, kecuali jika menyebabkan kelemahan tubuh." (HR Bukhari)

Adapun mayoritas ulama dalam tiga mazhab, yakni Maliki, Hanafi, dan Syafi'i yang berpendapat senada bahwa berbekam tidak membuat puasa seseorang batal. Sementara menurut Abu Utsman Kharisma dalam buku Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah, sebaiknya tidak melakukan bekam di tengah puasa karena membuat lemah akibat darah yang keluar.




(irb/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads