Seseorang dengan diabetes mellitus penting untuk melakukan suntik insulin. Sebab dengan suntik insulin bisa mengendalikan kadar gula darah tetap normal.
Namun, suntik insulin saat puasa memunculkan pertanyaan di benak umat Muslim. Apakah suntik insulin dapat membatalkan puasa atau tetap sah?
Berikut penjelasan hukum suntik insulin saat berpuasa:
Hukum Suntik Insulin saat Puasa
Dalam menjawab persoalan tersebut, KH Muhammad Basuni, Pimpinan Pondok Sabilillah Surabaya menuturkan bahwa suntik insulin tidak membatalkan puasa. Menurutnya, hukum suntik insulin ketika berpuasa adalah Makruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiai Basuni menjelaskan ada hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke dalam perut, apa yang dimasukkan dan dengan cara apa memasukkan ini yang membuat puasa batal.
Kemudian, beliau menambahkan bahwa ada lima lubang dalam tubuh manusia yang bisa membatalkan puasa jika dimasukkan sesuatu. Lubang tersebut yaitu mulut, hidung, telinga, lubang belakang (dubur), dan lubang depan (qubul).
1. Mulut
Mulut yang dimasukkan apapun lalu ditelan maka puasa tidak sah. Jika tidak ditelan, puasa tetap sah. Sebagai contoh, seseorang yang menelan ludahnya sendiri tidak akan batal puasanya, dengan catatan bukan ludah orang lain.
Ludah yang dimaksud yaitu masih di dalam mulut, bukan diludahkan kemudian ditelan kembali. Selain itu, ludah tersebut tidak bercampur dengan apapun.
2. Lubang hidung
Ketika lubang ini dimasukkan sesuatu maka puasa tidak sah. Namun, jika mengupil hanya sampai batas jari masuk, maka puasa tetap bisa dilanjutkan.
3. Lubang telinga
Selanjutnya, saat telinga dimasukkan apapun maka puasa akan batal. Akan tetapi, bila memasukkan jari ke telinga selama itu sampai pada batasan di mana jari masih bisa masuk, maka tidak membatalkan puasa.
4. Lubang belakang
Saat lubang ini dimasukkan apapun maka akan membatalkan puasa.
5. Lubang depan
Begitu pula lubang depan, apabila ada suatu benda masuk ke dalamnya, maka puasa tidak sah. Terkhusus untuk perempuan di kala membersihkan bagian ini, cukup dengan bagian dalam telapak tangan.
Dalil tentang Suntik saat Puasa
Suntik ketika sedang puasa diperbolehkan jika dalam keadaan darurat. Sementara itu, ada situasi tertentu yang membuat puasa tidak sah bila melakukan suntik.
Keterangan ini mengacu pada kitab Taqrirat al Sadidah 452:
حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل - وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل - وهي العروق غير المجوفة - فلا تبطل
Artinya:
Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.
1. Suntik yang membatalkan puasa
Puasa menjadi tidak sah apabila suntikan berisi suplemen, sebagai pengganti makanan. Sebab, suplemen tersebut membawa makanan yang dibutuhkan oleh tubuh.
Selain itu, suntik yang bisa menghilangkan rasa lapar atau dahaga, dianjurkan untuk meninggalkannya.
2. Suntik yang Tidak Membatalkan Puasa
Suntik tidak membuat puasa batal jika di dalamnya tidak berisi suplemen, yaitu mengandung obat sakit. Puasa juga tetap sah ketika posisi suntik melalui pembuluh darah atau di bagian urat dan otot yang tidak terdapat rongga.
Dengan demikian, suntik insulin termasuk dalam keadaan darurat dan mengandung obat sakit. Maka, melakukan suntik tersebut ketika tengah berpuasa tidak membuat puasa batal.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)