Aktivitas donor darah bertujuan untuk membantu dan menyelamatkan nyawa seseorang. Namun, menjelang bulan Ramadan pihak kesehatan medis kerap kali merasa resah karena sepinya aktivitas donor darah menjelang puasa. Hal tersebut disebabkan oleh stok darah yang semakin menipis.
Melakukan aktivitas donor darah ketika berpuasa terkadang menjadi perdebatan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Beberapa orang mengatakan boleh dan juga tidak.
Lantas bagaimana hukum mengambil darah saat berpuasa? Apakah puasanya tetap terhitung sah? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Donor Darah Ketika Berpuasa
Hukum donor darah saat puasa telah dijelaskan dalam sejumlah pendapat para ulama. Salah satunya disebutkan oleh Pengasuh Madrasah Diniyah Hidayatullah Mibtadiin, Moh Abdul Mughis, S.Ag, M.Pd.I.
Dikutip dari penjelasan Moh Abdul Mughis, beliau menyatakan jika melaksanakan donor darah atau mengambil darah dari tubuh seseorang yang sedang berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa.
Menurut ilmu fiqih ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seperti keluarnya darah haid menstruasi pada seorang wanita atau ibu hamil yang masih berada dalam masa nifas. Maka hal tersebut dikatakan mampu membatalkan puasa.
Sementara bagi orang yang mendonorkan darah atau orang yang mengambil darah untuk meneliti suatu penyakit, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Melansir dari laman PMI DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa donor darah tidak membatalkan puasa atau mengurangi pahala ibadah puasa. Darah yang diambil dari seseorang yang sedang berpuasa, tidak akan membatalkan puasa atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan.
Jika ditinjau dari segi fadilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah kepada orang yang membutuhkan merupakan suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar daripada amal shaleh lain yang dikerjakan di luar bulan Ramadan.
Hukum Donor Darah Menurut Islam
Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), hukum donor darah saat berpuasa adalah makruh artinya boleh dilakukan atau ditinggalkan. Jika merujuk pada pendapat mayoritas para ulama, persoalan donor darah ketika puasa tidak membatalkan puasa atau disebut hijamah (bekam).
Hukum donor darah dapat bersifat wajib jika berada dalam kondisi genting, seperti dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa manusia. Sebagaimana tertuang dalam potongan Surat Al Maidah ayat 32 yang berbunyi:
"Barangsiapa yang membunuh satu jiwa, maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh jiwa. Dan barangsiapa yang menghidupkannya maka seolah-olah dia telah menghidupkan seluruh jiwa."
Adapun hadis sahih yang juga menceritakan tentang hukum orang yang melakukan bekam saat buka puasa, yaitu:
"Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya," dari Ibnu Abbas RA (HR. Bukhari).
Kedua landasan tersebut menjadi hukum makruh diperbolehkannya donor darah saat berpuasa. Namun, penting bagi umat Islam untuk mengetahui waktu yang tepat dalam melakukan donor darah agar menghindari kondisi tubuh yang lemas saat berpuasa.
Waktu Ideal untuk Donor Darah Ketika Berpuasa
Menurut Kepala UDD PMI Pekalongan Jawa Timur, waktu ideal untuk melakukan donor darah adalah pagi hari ketika tubuh masih dalam kondisi stabil atau malam hari setelah berbuka puasa.
Hal ini dapat menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin mendonorkan darah namun khawatir akan membatalkan puasanya. Sebelum melakukan donor darah, disarankan bagi umat Islam untuk memastikan bahwa mereka mengonsumsi air putih yang cukup saat sahur atau berbuka agar terhindar dari dehidrasi.
Sedangkan waktu yang dilarang untuk mendonor darah yaitu saat siang atau sore hari. Pada waktu tersebut, sebagian besar orang melakukan aktivitas berat yang menyebabkan cadangan energi dan cairan tubuh semakin berkurang. Dengan memilih waktu yang tepat, proses donor darah saat puasa dapat dilakukan dengan aman.
(hil/dte)