Satpol PP Surabaya Segel 2 Tempat yang Langgar Aturan Selama Ramadan

Satpol PP Surabaya Segel 2 Tempat yang Langgar Aturan Selama Ramadan

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 21 Mar 2024 21:15 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser
Kasatpol PP Surabaya M Fikser (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Ada dua rekreasi hiburan umum (RHU) yang disegel Satpol PP Surabaya saat Ramadan. Kedua RHU tersebut adalah tempat biliar yang buka tanpa izin dan warung jual miras ilegal.

"Baru dua sampai hari ini. Ada satu di warung jual miras, satunya biliar buka tanpa izin. Warung kemarin Rabu (20/3)," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser kepada detikJatim di Balai Kota, Kamis (21/3/2024).

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikser menjelaskan pada 10 hari Ramadan ini pihaknya masif melakukan operasi yustisi terhadap RHU yang nakal. Penyegelan pertama dilakukan di tempat biliar.

"Pertama biliar di daerah Jemursari Phantom buka tanpa surat rekomendasi dari KONI atau Disbudporapar yang berwenang. Karena melanggar surat edaran wali kota terkait kegiatan RHU selama bulan suci Ramadan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penyegelan RHU yang melanggar SE Ramadan dilakukan selama satu bulan. Tepatnya hingga bulan puasa selesai baru bisa buka kembali setelah Lebaran.

Penyegelan kedua adalah warung yang menjual minuman keras di bulan Ramadan. Mengetahui hal itu, Satpol PP langsung menutup tempat usaha itu juga selama satu bulan.




(abq/iwd)


Hide Ads