Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Aris Fakhruddin Asy'at menjelaskan rekapitulasi ulang 18 TPS di Desa Temon digelar di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan pada Jumat (23/2).
Hitung ulang perolehan suara di 18 TPS itu untuk menindaklanjuti laporan caleg Partai Demokrat dapil 3 nomor urut 1, Surasa dan nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi terkait indikasi kecurangan dalam rekapitulasi di tingkat TPS. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu (18/2). Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon.
"Hitung ulang bagian dari tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran administrasi yang itu kami putus melalui sidang cepat administrasi. Kemudian kami rekomendasikan hitung ulang 4 TPS lebih dulu sesuai laporan pelapor," jelasnya kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jalan Raya Bangsal, Rabu (28/2/2024).
Benar saja, ketika kotak suara DPRD Kabupaten Mojokerto dari TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon dibuka untuk dihitung ulang di PPK Trowulan, ditemukan selisih. Sehingga kotak suara 14 TPS lainnya di Desa Temon juga dibuka untuk dihitung ulang. Hasilnya, total pengguna hak pilih di 18 TPS yang seharusnya 3.853 suara ditulis 3.855 suara. Selisih 2 suara ditemukan di TPS 4 sejumlah 199 pemilih. Setelah dihitung ulang ternyata 197 pemilih.
Tidak hanya itu, selisih hasil penghitungan terjadi di hampir semua perolehan suara partai dan caleg peserta Pileg DPRD Kabupaten Mojokerto. Rekapitulasi ulang 18 TPS di tingkat PPK Trowulan menguntungkan mayoritas partai dan caleg. Sebab perolehan suara mereka ternyata lebih besar dibandingkan hasil penghitungan di TPS. Kecuali perolehan suara partai dan caleg Partai Demokrat yang berkurang signifikan.
"Hasilnya, memang ada selisih dalam penghitungan yang tersebar di banyak calon anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Kalau lebih tidak, selisih saja. Misalnya calon A mestinya dapat 5, tidak direkap. Kemudian calon B mestinya dapat 10, dia dapat 5," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Mojokerto, hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada 14 Februari lalu, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon mencapai 2.913. Sedangkan hasil hitung ulang di PPK Trowulan, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon terkoreksi menjadi 2.553. Sehingga ditemukan kelebihan 360 suara.
Perolehan suara para caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat juga terjadi selisih signifikan antara hasil rekapitulasi di 18 TPS Desa Temon dengan hasil hitung ulang di PPK Trowulan. Rincian selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan ulang yaitu di TPS 1, suara caleg nomor urut 2 Ade Ria Suryani 104 menjadi 106. Di TPS 2 suara caleg nomor urut 1 Surasa 7 menjadi 8, Ade 135 menjadi 134.
Di TPS 3 suara Surasa 2 menjadi 3, Ade 142 menjadi 116, caleg nomor urut 4 Santi Liwindarti 0 menjadi 1, caleg nomor urut 8 Nunuk Catur Sugiharti 0 menjadi 1. Di TPS 4 Surasa 0 menjadi 1, Ade 163 menjadi 140, Santi 0 menjadi 1, caleg nomor urut 5 Elsa Safitri 0 menjadi 1. Di TPS 5 suara Surasa 0 menjadi 6, Ade 188 menjadi 139, caleg nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi 0 menjadi 2, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 6 suara Ade 154 menjadi 125 dan Ubaid 0 menjadi 1.
Di TPS 7 suara Ade 151 menjadi 124. Di TPS 8 suara Ade 63 menjadi 58, Ubaid 0 menjadi 2. Di TPS 9 suara Surasa 6 menjadi 5 dan Ade 61 menjadi 60. Di TPS 10 suara Suarasa 0 menjadi 5, Ade 123 menjadi 107, Ubaid 0 menjadi 3, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 11 suara Surasa 3 menjadi 7, Ade 208 menjadi 138, Ubaid 1 menjadi 2, Santi 0 menjadi 1. Di TPS 12 suara Surasa 0 menjadi 3, Ade 210 menjadi 126.
Sedangkan di TPS 13 suara Surasa 3 menjadi 12, Ade 165 menjadi 129, Ubaid 0 menjadi 1. Di TPS 14 suara Surasa 1 menjadi 2, Ade 189 menjadi 157, Ubaid 2 menjadi 3. Di TPS 15 suara Surasa 2 menjadi 9, Ade 187 menjadi 125, Ubaid 0 menjadi 4. Di TPS 16 suara Surasa 1 menjadi 3, Ade 224 menjadi 179. Di TPS 17 suara Surasa 0 menjadi 4, Ade 265 menjadi 231. Di TPS 18 suara Ade 103 menjadi 98.
Hitung ulang 18 TPS Desa Temon di PPK Trowulan menyebabkan perolehan suara sejumlah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 Partai Demokrat terkoreksi signifikan. Suara Surasa bertambah 43 dari 39 menjadi 82, suara Ubaid bertambah 15 dari 6 menjadi 21, Santi bertambah 3 suara dari 0 menjadi 3, suara Elsa bertambah 3 dari 0 menjadi 3, suara Nunuk bertambah 1 dari 1 menjadi 2. Lain halnya dengan suara Ade Ria Suryani berkurang dari 2.835 menjadi 2.292. Artinya, caleg nomor urut 2 ini kelebihan 543 suara.
"Bisa jadi ini kaitannya dengan kesalahan prosedur dalam penulisan, atau penjumlahan atau lainnya. Makanya kemarin kami selesaikan melalui mekanisme sidang cepat," jelas Aris.
Rincian selisih perolehan suara partai dan caleg partai lainnya sebelum dan sesudah rekapitulasi ulang 18 TPS Desa Temon yaitu, PKB dari 120 menjadi 148 suara, Partai Gerindra dari 81 menjadi 125 suara, PDIP dari 56 menjadi 98 suara, Partai Golkar dari 290 menjadi 363 suara, Partai NasDem dari 84 menjadi 116 suara, Partai Buruh dari 1 menjadi 3 suara, Partai Gelora dari 1 menjadi 3, PKS dari 43 menjadi 51 suara, Partai Hanura dari 72 menjadi 76 suara, Partai Garuda dari 0 menjadi 1 suara, PAN dari 47 menjadi 69 suara, PSI dari 8 menjadi 11 suara, serta PPP dari 8 menjadi 21 suara.
"Yang kami pakai adalah hasil rekapitulasi akhir melalui mekanisme penghitungan ulang di tingkat PPK," tegas Aris.
Tidak hanya itu, tambah Aris, rekapitulasi ulang di tingkat PPK juga digelar untuk 10 TPS lainnya. Yaitu di Kecamatan Sooko 1 TPS, Pungging 2 TPS, Mojoanyar 5 TPS, serta Puri 2 TPS. Menurutnya, 10 TPS hitung ulang karena ditemukan selisih suara yang disebabkan kesalahan input petugas KPPS.
"Jadi, ketika ada surat suara yang dicoblos 2 pada gambar partai dan caleg, dimasukkan ke C hasil untuk suara caleg dan partai sehingga dobel. Ketika dijumlah akhir, perolehan suara sah melebihi jumlah pemilih. Seharusnya suara masuk ke caleg saja," tandasnya.
(abq/iwd)