Menangis tidak membuat puasa seseorang batal. Alasan fundamentalnya yakni mata bukan termasuk bagian dari jauf. Jauf artinya rongga mulut dan rongga kerongkongan.
Selain itu, di dalam mata tak terdapat saluran yang mengarahkan suatu benda masuk ke tenggorokan.
Artinya, seseorang yang menangis tidak menyebabkan suatu benda masuk ke dalam mata dan mengarah ke tenggorokan. Keterangan ini dikemukakan dalam kitab Rawdah at-Thalibin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Pada situasi lain, saat air mata seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan masuk ke tenggorokan. Maka, puasa seseorang tidak sah.
Oleh sebab itu, ketika menangis perlu berhati-hati agar air mata tidak tertelan hingga melewati tenggorokan.
10 Hal yang Membatalkan Puasa
Dalam kitab Matnu Abi Syuja', Syekh Abi Syuja' menjelaskan ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa umat Muslim.
Di antara 10 hal tersebut, menangis tidak termasuk bagian dari hal yang membatalkan puasa. Berikut ini keadaan yang membuat puasa tidak sah.
Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan |
1. Sesuatu benda yang masuk sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Mengobati tubuh dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua bagian yakni lubang bagian depan (qubul) dan lubang bagian belakang (dubur)
3. Muntah secara sengaja
4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
6. Haid
7. Nifas
8. Gangguan kejiwaan atau gila
9. Pingsan di seluruh hari
10. Murtad atau keluar dari agama Islam
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/fat)