Ziarah kubur merupakan tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Nabi Muhammad SAW menyunahkan kaum laki-laki berziarah, bagaimana dengan perempuan, apakah ada larangan atau justru dianjurkan?
Ziarah kubur dilakukan untuk mengirimkan doa. Mengunjungi makam orang yang sudah meninggal juga menjadi amalan bagi yang hidup agar selalu mengingat kematian.
Baca juga: 10 Adab Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadan |
Hukum Perempuan Ziarah Kubur
Jika kaum laki-laki disunahkan ziarah kubur, berbeda dengan hukum bagi kaum perempuan. Melansir Nahdlatul Ulama (NU) Online, ada beberapa pendapat tentang ziarah kubur bagi kaum perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat pendapat yang menyebutkan perempuan diharamkan ziarah kubur, namun ada juga yang memperbolehkannya. Berikut hadis tentang hukum perempuan ziarah kubur.
1. Hadis Riwayat Imam Bukhari
Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari menerangkan, ziarah kubur tidak dilarang untuk kaum perempuan. Namun, kaum perempuan hanya dinasihati agar tidak larut dalam kesedihan mendalam saat ziarah kubur.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي.
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: 'Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: 'Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!'. (HR. Bukhari).
Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan |
2. Hadis Riwayat Sayyidah Aisyah Radhiyallahu Anha
Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW tidak melarang istrinya Aisyah untuk ziarah kubur. Rasulullah SAW justru memerintahkan Aisyah membaca doa tertentu saat ziarah kubur.
عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ.
Artinya:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku bertanya: "Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulullah!".
Rasulullah menjawab: Ucapkanlah doa:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُون.
Berdasarkan hadis ini, maka hukum perempuan ziarah kubur adalah makruh. Sebab, para perempuan maupun khuntsa (orang berkelamin ganda) kerap terbawa perasaan sehingga menangis sejadi-jadinya. Namun, ziarah kubur bagi perempuan tidak smpai dihukumi haram.
Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj pun mengatakan:
"Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan, tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadis dari 'Aisyah beliau berkata: "Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: 'Ucapkanlah Assalamu 'ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta'khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun'."
3. Hadis Riwayat Imam al-Baihaqi
Berbeda dengan dua hadis sebelumnya, hadis ini justru sebaliknya. Berdasarkan hadis riwayat Imam al-Baihaqi, ziarah bagi kaum perempuan hukumnya haram sebagai berikut.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ.السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي
Artinya:
Dari Abi Hurairoh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur. (HR. Baihaqi)
Namun, yang diharamkan dalam ziarah kubur yang dilakukan kaum perempuan adalah apabila orang tersebut sampai nangis-nangis dan menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahi. Seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika keluar dari rumahnya ada unsur keharaman.
Selain makruh dan haram, ada pendapat yang menyebut perempuan ziarah kubur dihukumi mubah jika tidak menimbulkan fitnah. Hukum makruh dan mubah ziarah kubur bagi wanita berlaku untuk selain kuburan para nabi.
Berdasarkan Imam ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj: 8/381, menziarahi kuburan para nabi hukumnya sunah untuk laki-laki ataupun perempuan. Ziarah kuburan orang-orang saleh, para wali, dan ulama juga sunah hukumnya.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)