9 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa Tapi Makruh Dilakukan

9 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa Tapi Makruh Dilakukan

Alifia Kamila - detikJatim
Sabtu, 16 Mar 2024 08:15 WIB
Ilustrasi Berpikir Logika
Ilustrasi membayangkan hubungan badan/Foto: Thinkstock
Surabaya - Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam cenderung berhati-hati agar terhindar dari batalnya puasa. Terlepas dari itu, ada hal yang dianggap membatalkan puasa, tapi ternyata hukumnya makruh.

Dikutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), makruh adalah perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Namun apabila dilakukan, itu tidak mendapat dosa. Dengan kata lain, hukum makruh merupakan sebuah anjuran atau larangan yang tidak bersifat mutlak.

Hal-hal Makruh Ketika Puasa

Meski tidak membatalkan puasa, hal-hal yang hukumnya makruh dapat mengurangi kualitas dan pahala puasa sehingga lebih baik untuk menghindarinya. Dikutip situs resmi Universitas Islam An Nur Lampung, ada 9 hal yang makruh dilakukan saat puasa.

1. Kumur dan menghirup air ke hidung

Berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebihan hukumnya makruh. Itu karena dikhawatirkan dapat tertelan dan masuk ke dalam tubuh.

Meski begitu, ada dua pendapat ulama terkait hal ini. Jika dilakukan dengan sengaja, puasa menjadi batal dan harus diganti pada lain hari. Sementara sebagian berpendapat bahwa puasa tidak batal apabila tidak sengaja dilakukan.

Lantas bagaimana dengan kumur dan menghirup air sebagai bagian dari wudu? Kedua hal ini dapat dilakukan dengan sewajarnya sebagai bentuk hati-hati atas batalnya puasa.

2. Mencium pasangan

Pada dasarnya, mencium pasangan diperbolehkan saat melaksanakan puasa. Selama perbuatan ini hanya sebatas bentuk ungkapan kasih sayang dan tidak menimbulkan nafsu syahwat.

Ini menjadi makruh karena terkadang mencium pasangan dapat menyebabkan keluarnya mani dan membangkitkan nafsu untuk berhubungan badan. Jika hal tersebut terjadi, puasa akan batal dan harus diqada serta membayar tebusan (kaffarah).

3. Memandang lawan jenis

Selain mencium pasangan, memandang lawan jenis juga makruh dilakukan. Itu dapat memicu nafsu syahwat dan mengganggu konsentrasi ibadah.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh hadis Ahmad. "Pandangan mata adalah salah satu panah dari panah setan. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberinya iman yang manis rasanya di dalam hatinya". (HR Ahmad)

4. Membayangkan hubungan badan

Memikirkan aktivitas hubungan seksual atau jima' juga harus dihindari. Tindakan ini dapat mendorong seseorang untuk melakukan hal tersebut.

Ketika orang tersebut tidak dapat menahan nafsu dan melakukan hubungan badan, maka puasanya pun batal. Oleh sebab itu, ada baiknya untuk menjauhi berbagai bentuk pikiran negatif yang dapat merusak puasa.

5. Mencicipi makanan tanpa tujuan tertentu

Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan untuk keperluan khusus, seperti makanan untuk anak kecil atau orang sakit. Puasa tidak akan batal selama makanan tidak tertelan.

Namun, hal ini bisa menjadi makruh apabila dalam mencicipi makanan tidak ada maksud tertentu. Hukum makruh disebabkan oleh adanya kemungkinan makanan akan masuk ke dalam tubuh secara disengaja. Sehingga mengakibatkan puasa menjadi batal.

6. Meninggalkan sahur

Meski hukum dari sahur adalah sunah, Rasulullah sangat menganjurkan untuk melaksanakan sahur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis.

"Makanlah sahur, karena sesungguhnya di dalam sahur itu ada berkah". (HR Bukhari dan Muslim)

Oleh sebab itu, makruh hukumnya jika meninggalkan sahur yang menjadi bagian dari sunah Rasulullah SAW tanpa ada alasan tertentu. Terlebih, sahur dapat membantu untuk menahan lapar dan dahaga selama melaksanakan ibadah puasa.

7. Tidak menyegerakan berbuka

Menyegerakan untuk berbuka ketika sudah waktunya merupakan sunah Rasulullah SAW. Jika tidak dilakukan tanpa suatu alasan khusus, hukumnya menjadi makruh.

Rasulullah SAW bersabda: "Orang-orang akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka". (HR Bukhari dan Muslim)

8. Bersiwak atau menggosok gigi saat zuhur

Pendapat ulama terbagi dalam merespons hal ini. Imam Rofi'i berpendapat bersiwak atau menggosok gigi ketika waktu zuhur tiba (zawal) hukumnya makruh. Sebab, ini dimaksudkan untuk menghilangkan rasa haus karena berpuasa. Terdapat hadis yang menjadi pijakan dari pendapat ini.

Rasulullah SAW bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi". (HR Bukhari dan Muslim)

Sementara, Imam Nawawi menganggap hal ini bukanlah makruh. Dalil yang dipegang oleh pendapat ini berupa hadis yang memerintahkan untuk bersiwak setiap hendak melaksanakan salat.

"Kaulah tidak memberatkan umatku, manusia, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) setiap hendak salat". (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Berkumur dan sikat gigi tidak akan membatalkan puasa. Selama kedua hal ini dilakukan sewajarnya dan tidak ada air yang tertelan dengan sengaja.

9. Bergunjing, berbohong, dan memfitnah

Walau tidak membatalkan puasa, ketiga hal ini jelas dimakruhkan karena dosa besar yang akan didapat. Terlebih, bergunjing (ghibah), berbohong (dusta), menyebarkan fitnah (namimah), dan berkata buruk lainnya dapat merusak hubungan persaudaraan antarsesama manusia. Allah SWT pun juga tidak menyukai tindakan ini.

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya". (HR Bukhari)

Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(sun/iwd)


Hide Ads