Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Kurma Season 2

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 15 Mar 2024 16:30 WIB
Surabaya -

Sebagian umat Islam masih ada yang bingung terkait dengan hukum muntah saat berpuasa. Apakah muntah itu membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?

Muntah merupakan gejala gangguan kesehatan saat isi di dalam perut keluar melalui mulut. Keadaan ini dapat terjadi kapan saja, bahkan ketika tengah menjalankan ibadah puasa. Namun perlu diketahui ada dua tindakan muntah yakni muntah disengaja dan tidak disengaja.

Untuk mengetahui pemaparan terkait hukum muntah ketika puasa, simak penjelasan berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Muntah Saat Puasa

Penjelasan tentang hukum muntah saat sedang berpuasa pada dasarnya mengacu pada sejumlah hadis atau pendapat ulama. Pimpinan Pondok Sabilillah Surabaya, KH Muhammad Basuni mencoba menjelaskan hukum muntah sesuai yang telah tertuang dalam hadis maupun pendapat-pendapat ulama.

KH Muhammad Basuni menuturkan bahwa muntah yang tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa. Dia mencontohkan keadaan ini, ketika seseorang yang sedang naik kendaraan kemudian seseorang tersebut muntah maka tidak batal puasanya. Begitu juga ketika, ubu hamil yang mudah muntah, maka puasanya masih sah.

ADVERTISEMENT

Dasar hadis yang dijelaskan oleh KH Muhammad Basuni tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: Barang siapa yang muntah, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha (puasa). Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban meng-qadha (puasa). (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Lebih lanjut, KH Muhammad Basuni menjelaskan ketika seseorang muntah dilarang untuk menelan ludah sebelum berkumur. Artinya, seseorang tersebut harus membersihkan sisa-sisa muntahan yang ada di dalam mulutnya terlebih dahulu.

Ketika masih ada sisa-sisa muntahan di dalam mulut seseorang lalu dia menelan ludahnya. Maka ludah yang tertelan tersebut telah bercampur dengan muntahan. Hal ini dapat membatalkan puasa.

KH Muhammad Basuni kemudian menjelaskan soal muntah yang bisa membatalkan puasa. Yakni muntah yang dalam kondisi disengaja. Contohnya ketika memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan sampai dia muntah hingga sengaja mencium bau sesuatu dengan tujuan agar dia muntah.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Selain muntah secara sengaja, ada beberapa hal yang menyebabkan puasa tidak sah. Melansir Nahdlatul Ulama (NU) Online, berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

1. Masuknya suatu benda ke dalam lubang tubuh dengan sengaja

2. Berobat dengan memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) atau lubang belakang (dubur)

3. Melakukan hubungan suami istri saat berpuasa dengan sengaja

4. Keluarnya air mani karena bersentuhan kulit

5. Haid atau nifas ketika sedang berpuasa

6. Mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa

7. Keluar dari Agama islam (murtad)

Artikel ini merupakan ulasan dari Kurma (Kuliah Ramadhan). Kurma merupakan kumpulan video pendek produksi detikJatim yang tayang khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu dengan video sketsa. Memasuki season 2, tahun ini Kurma memberikan sentuhan berbeda dengan mengajak kiai-kiai kampung dan menjelajahi spot ngabuburit di Jatim. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim!




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads