Usai Digusur, Pedagang Kutisari Selatan Geruduk Dinas Koperasi Surabaya

Usai Digusur, Pedagang Kutisari Selatan Geruduk Dinas Koperasi Surabaya

Ardian Dwi Kurnia - detikJatim
Rabu, 13 Mar 2024 19:39 WIB
Sejumlah pedagang pasar Kutisari Selatan mendatangi Kantor Dinas Koperasi Kota Surabay minta surat edaran dicabut.
Sejumlah pedagang pasar Kutisari Selatan datangi Kantor Dinas Koperasi Kota Surabaya minta surat edaran dicabut. (Foto: Istimewa/Dok. Pedagang Pasar Kutisari Selatan)
Surabaya -

Setelah digusur petugas Satpol PP dan aparat kepolisian, puluhan pedagang Pasar Pagi di Kutisari Selatan V mendatangi Gedung Siola Mall Pelayanan Publik, Surabaya. Mereka menyampaikan tuntutan kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kutisari Selatan Sutedjo menyampaikan salah satu tuntutan yang disampaikan ialah meminta Dinkopumdag Surabaya mencabut surat peringatan yang sempat dilayangkan beberapa waktu lalu.

Surat itu dianggap Sutedjo sebagai pemicu petugas Satpol PP Surabaya melakukan penertiban di pasar pagi itu. "Kami minta (surat peringatan) ini dicabut, biar (petugas) Pol PP tidak (melakukan) intimidasi," ujar Sutedjo melalui pesan Whatsapp kepada tim detikJatim, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat yang dimaksud Sutedjo ialah Surat Peringatan Dinkopumdag Surabaya dengan Nomor 500.2/2326/436.7.14/2024 bertanggal 28 Februari 2024. Surat itu berisi peringatan agar para pedagang Fresh Market Kutisari yang masih melapak di Kutisari Selatan V agar kembali berjualan di Fresh Market Kutisari.

"Dalam rangka penataan serta mengoptimalkan fungsi Fresh Market Kutisari sebagai sarana perdagangan dan hasil monitoring kehadiran pedagang selama ini (sebagaimana data terlampir), serta dampak keberadaan pedagang yang beraktivitas usaha diluar zona yang telah ditetapkan, maka diminta agar Saudara segera mengaktifkan kembali stan dan kegiatan usahanya di Fresh Market Kutisari paling lambat 1x24 jam sejak surat ini ditetapkan. Apabila dalem kurun waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencabut ijin penggunaan stan di Fresh Market Kutisari," demikian bunyi lengkap surat itu.

ADVERTISEMENT

Selain tuntutan pencabutan surat, kata Sutedjo, pedagang juga menyampaikan kebijakan 1 kelurahan 1 pasar dan penutupan pasar pribadi. Tuntutan itu disampaikan Sutedjo kepada Sekretaris Dinkopumdag Surabaya yang menemuinya.

"Tuntutannya (yang lain, yakni) satu kelurahan satu pasar yaitu (hanya) fresh market. (Selain itu) tutup pasar pribadi (yang ada di Kutisari)," kata Sutedjo. "Mau disampaikan ke pimpinan, soalnya yang memimpin rapat tadi sekretaris," sambungnya.

Ia menganggap keberadaan pasar pribadi yang tak jauh dari Kutisari Selatan V merugikan pedagang yang sudah pindah ke Fresh Market Kutisari. Sutedjo juga berjanji bila pasar pribadi itu ditutup, pedagang yang semula melapak di sepanjang gang akan sukarela pindah ke fresh market yang disediakan pemkot Surabaya.

"Ya pasti (kami akan pindah ke Fresh Market)," tandas Sutedjo.

Terkait dengan aksi ini, tim detikJatim sudah berusaha menghubungi Kadinkopumdag Surabaya, Dewi Soeriyawati melalui telepon dan pesan Whatsapp. Namun hingga pukul 15.35 WIB, belum ada konfirmasi atau tanggapan yang diberikan kepada tim detikJatim.




(dpe/iwd)


Hide Ads