Polisi mengimbau agar warga Surabaya tak bermain petasan selama Ramadan 1445 H. Imbauan ini sesuai dengan surat edaran yang disebar oleh Sat Intelkam Polrestabes Surabaya.
"Imbauan selama bulan suci Ramadan, dilarang memproduksi, menyimpan, memperjualbelikan dan membunyikan petasan dan bahan peledak," ujar Kapolrestabe Surabaya Kombes Pasma Royce mengutip surat edaran yang beredar, Selasa (12/3/2024).
Pasma menjelaskan imbauan tersebut termaktub dalam UU Darurat 12 tahun 1951. Begitu juga dalam Perkapolri 17 tahun 2017 tentang larangan menyulut petasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 13 Tradisi dan Ritual Imlek Warga Pecinan |
Selain itu, sejumlah klub malam atau RHU juga dilarang beroperasi selama Ramadan. Mulai dari kawasan pinggiran hingga tengah kota sekalipun.
"Rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran serta panti pijat. Sesuai Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024," ujarnya.
Pasma berharap semua orang maupun kelompok dapat saling menghormati dan menjunjung toleransi selama Ramadan. Apabila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Jika nekat melanggar, ada sanksi yang telah menanti," tandas Pasma.
(abq/iwd)