Satpol PP Mulai Sisir Pedagang Petasan Jelang Malam Pergantian Tahun

Satpol PP Mulai Sisir Pedagang Petasan Jelang Malam Pergantian Tahun

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 19 Des 2023 01:00 WIB
Foto dokumen. Pedagang petasan di Surabaya.
Foto dokumen pedagang petasan di Surabaya. (Foto: Dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya telah memiliki Surat Edaran No 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 yang salah satunya melarang penggunaan dan penjualan petasan saat malam pergantian tahun. Menjelang Tahun Baru, Satpol PP Surabaya mulai menyisir pedagang petasan di Surabaya.

Meski memiliki izin usaha, Satpol PP Surabaya tetap mengimbau agar para pengusaha atau pedagang petasan. Terutama bagi mereka yang biasa menjual petasan di pinggir jalan.

"Kami akan terus sisir, terutama yang jual-jual di pinggir jalan meski mereka punya izin usaha. Sesuai SE, tetap dilarang menggunakan petasan," kata Fikser saat ditemui detikJatim di Balai Kota, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP mulai berkeliling ke sejumlah daerah di mana para pedagang petasan menjajakan dagangannya di pinggir jalan. Biasanya penjual ada di Jalan Darmo, area Taman Bungkul, Jalan Ngaglik, dan lainnya.

Dia berharap semua pihak termasuk pengusaha bisa bekerja sama dan mengindahkan imbauan Pemkot Surabaya. Tujuannya supaya tidak terjadi pelanggaran dan penindakan.

ADVERTISEMENT

"Imbauan ini untuk semuanya, kami berharap ada kerja sama. Kami tidak bisa mengawasi 24 jam dan kejar-kejaran. Harus ada dari pihak pengusaha yang menyadari tentang imbauan ini," katanya.

Larangan penjualan petasan ini bukan tanpa alasan. Larangan itu telah mempertimbangkan risiko yang bisa terjadi, mulai dari kebakaran pada bangunan maupun bahaya yang bisa dialami penggunanya.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat 15 Desember, peningkatan keamanan lingkungan pada hari libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah diatur. Tepatnya pada poin kedua nomor satu sudah disebutkan larangan penjualan petasan, terompet, hingga konvoi.

"Dilarang menjual, menyalakan petasan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia dan/atau barang, tidak memperjualbelikan terompet, tidak melakukan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan," isi SE pada poin dua.




(dpe/iwd)


Hide Ads