Caleg PAN Lapor ke Bawaslu Sidoarjo Atas Dugaan Penggelembungan Suara

Caleg PAN Lapor ke Bawaslu Sidoarjo Atas Dugaan Penggelembungan Suara

Suparno - detikJatim
Kamis, 07 Mar 2024 05:00 WIB
DPP PAN Sidoarjo saat mendatangi Bawalu setempat
Foto: DPP PAN Sidoarjo saat mendatangi Bawalu setempat (Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

KPU Sidoarjo telah rampung melakukan rekapitulasi penghitungan hasil suara anggota DPRD Sidoarjo hasil Pemilu 2024. Namun DPD PAN Sidoarjo masih belum puas dan melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu setempat.

Hadir dalam laporan ke Bawaslu yakni, Ketua DPD PAN Sidoarjo Emir Firdaus, caleg PAN DPRD Jatim Khulaim Junaedi dan Gufron kuasa hukum DPD PAN Jatim. Mereka melaporkan kecurangan tersebut dengan membawa bukti C hasil dan D hasil sebagai bukti adanya bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM)

"Kami hari ini melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum PPK di 13 Kecamatan di wilayah Sidoarjo," kata Gufron kuasa hukum DPD PAN Jatim di kantor Bawaslu Sidoarjo, Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gufron menjelaskan pihaknya telah membawa bukti-bukti yang terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu partai untuk caleg DPRD Jatim. Bukti tersebut telah diterima salah satu staf di Bawaslu Sidoarjo.

"Kalau yang caleg DPRD Jatim kami kehilangan kurang lebih 3 ribu suara. Karena suara partai juga dikurangi dan semua Caleg juga berkurang, terutama untuk suara pak Khulaim," jelas Gufron.

ADVERTISEMENT

Gufron menduga kasus ini juga masuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu. Disamping itu DPD PAN Sidoarjo juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran di Dapil Sidoarjo 5.

"Ada perbedaan di C1 dan D1 di Dapil 5 untuk caleg DPRD Sidoarjo. kami juga lampirkan bukti-buktinya ke Bawaslu. Selain itu, ini merupakan pelanggaran pidana Pemilu, kami juga akan melaporkan kejadian ini ke MK," imbuh Gufron.

Sementara Khulaim Junaedi caleg DPRD Jatim dari PAN menegaskan sudah terbukti ada kecurangan yang dilakukan salah satu partai. Hal itu terbukti pada saat penghitungan di Kecamatan Porong dan Candi ditemukan pengelembungan suara.

"Temuan kami penggelembungan suara sudah lebih dari seribu suara. Dan di kecamatan lain juga ada indikasi seperti itu," kata Khulaim.

Khulaim mengaku masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu Sidoarjo dan kajian tim hukum Partai Amanat Nasional. Pihaknya berencana akan melaporkan kejadian ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu hasil investigasi dari Bawaslu dulu, nanti kami juga akan melaporkan kejadian ini ke MK," tandas Khulaim.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads