Barang Bukti Narkoba hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Kota Batu

Barang Bukti Narkoba hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 06 Feb 2024 17:50 WIB
Pemusnahan barang bukti Kejari Kota Batu
Barang bukti senpi dimusnahkan dengan cara digerinda (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Batu -

Barang bukti yang disita dan telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejari Kota Batu dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, ganja, senjata api, ponsel, hingga pakaian.

Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di TPA Tlekung berasal dari puluhan perkara tindak pidana hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai periode Juli 2023 - Desember 2023.

Rinciannya adalah 26,62 gram sabu dari 14 perkara, 1.333 gram ganja dari satu perkara, 12.627 butir pil double L dari enam perkara, satu senjata api beserta tujuh butir amunisi dari satu perkara, 22 buah handphone dari 22 perkara, dan sejumlah pakaian dari 32 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan barang bukti Kejari Kota BatuBarang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, ganja, senjata api, ponsel, hingga pakaian (Foto: M Bagus Ibrahim)

"Barang bukti ini berasal dari berbagai macam perkara. Mulai dari narkotika, ada perlindungan anak dan ada juga senpi itu kita dapat dari perampasan dalam sebuah kasus di Junrejo, Kota Batu," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Barang bukti narkoba dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Sedangkan untuk senjata api dihancurkan menggunakan mesin gerinda dan handphone dimusnahkan dengan cara dipalu.

ADVERTISEMENT

Didik menyampaikan dari evaluasinya sejauh ini di wilayah Kota Batu memang banyak ditemui perkara narkotika. Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memerangi adanya peredaran narkotika.

"Berdasarkan perkara yang masuk banyak kasus narkotika. Evaluasi tentu dari berbagai pihak, dari sisi kami mungkin tuntutan kami akan ditingkatkan sebagai efek jera dan segera dilakukan pemusnahan barang bukti ketika putusan sudah dibacakan dan inkrah," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads