Satpol PP kembali menggelar razia ke sejumlah Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Ada 5 pengunjung RHU yang kedapatan positif narkoba.
Razia yang digelar pada Jumat (26/1) malam hingga Sabtu (27/1/2024) dini hari itu menyasar 2 RHU di wilayah Surabaya Pusat. Tak hanya Satpol PP, ada juga petugas dari BNN, Bakesbangpol, hingga Polrestabes Surabaya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan operasi gabungan ini merupakan upaya pengawasan terhadap sejumlah RHU yang beroperasi saat malam hari di kota pahlawan. Menurutnya, RHU dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhistira menegaskan pihaknya melakukan razia RHU tak hanya menyasar pada penyalahgunaan narkoba saja. Tapi, juga pengawasan anak-anak di bawah umur yang ada di RHU.
"Utamanya kita melihat bahwa kita harus mengamankan anak di bawah umur 18 tahun, supaya tidak ada di sini (RHU)," kata Yudhistira dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
Yudhistira menjelaskan tes urine dan pengecekan identitas dilakukan terhadap para pengunjung di RHU kawasan Genteng dan Bubutan. Total, ada 39 orang yang tidak membawa KTP.
"Yang di bawah umur nihil, total ada 39 orang (tak bawa KTP) yang kita bawa ke mako," imbuhnya.
Saat dilakukan proses screening, petugas mendapati 166 pengunjung di lokasi pertama dan kedua. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya positif narkoba.
"Ada 107 laki-laki dan 59 perempuan yang dilakukan tes di tempat pertama dan kedua, tanpa pengecualian semuanya kita lakukan pengecekan dan tes urine di tempat. Dari hasil tes urine, kami menemukan 5 positif narkoba setelah dilakukan tes urine, lokasi pertama 1 orang dan sisanya dari lokasi kedua," lanjut Yudhistira.
Selanjutnya, 5 orangyang positif langsung bawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(pfr/iwd)