Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di KPU Banyuwangi tuntas pada Senin (4/3). Kali ini giliran Bawaslu yang menuntaskan persoalan pemilu 2024 di wilayah setempat.
Sebagaimana diketahui pada pemilu 2024 ini Bawaslu Banyuwangi sedikitnya menerima 13 laporan dugaan pelanggaran. Lima laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, sehingga hanya 8 laporan yang diregister.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto mengatakan saat ini Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai melakukan pembedahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami dalami dugaan pelanggarannya. Apabila mengandung unsur pidana akan diproses Gakkumdu," kata Untung, Selasa (4/3/2024).
Untung menambahkan apabila dugaan pelanggaran hanya terkait administrasi, kode etik, dan perundang-undangan maka akan ditangani Bawaslu tanpa melibatkan Gakkumdu.
Sekadar informasi, Bawaslu Banyuwangi menerima laporan pelanggaran kode etik terkait adanya dugaan pengondisian dan penggelembungan suara yang dilakukan PPK dan pengawas tingkat kecamatan (panwascam).
Terkait hal itu, Untung mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh. Menurutnya semua hal ke depan akan tergantung pada pembuktian.
"Apabila terbukti melanggar kode etik bisa mendapatkan peringatan keras hingga pemecatan," urai Untung.
Lebih lanjut, terkait sorotan masyarakat kepada 2 kecamatan yakni di Kecamatan Glagah dan Kabat yang dianggap paling bermasalah, Untung menampiknya.
"Fakta di lapangan bukan hanya 2 kecamatan yang secara administrasi terdapat kesalahan. Beberapa kecamatan juga ada kesalahan namun tidak sebanyak Glagah dan Kabat dan dapat segera diselesaikan," jelas Untung.
Ke depan, kata Untung, Bawaslu akan merilis informasi tentang penanganan laporan pelanggaran itu kepada publik. Sementara saat ini pihaknya terus melihat permasalahan berdasarkan fakta dan bukti untuk menentukan unsur yang dilanggar.
(dpe/iwd)