3 Parpol Keberatan Hasil Rekapitulasi Rapat Pleno KPU Banyuwangi

3 Parpol Keberatan Hasil Rekapitulasi Rapat Pleno KPU Banyuwangi

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 04 Mar 2024 01:30 WIB
Rapat pleno KPU Banyuwangi
Rapat pleno KPU Banyuwangi (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Banyuwangi masih bergulir. Ini terjadi setelah tiga partai politik menolak hasil rekapitulasi.

Ketiga parpol itu diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda. Penolakan tertulis itu telah dikirimkan ke KPU Banyuwangi yang dilengkapi dengan pengisian formulir model D kejadian khusus oleh para saksi dari masing-masing parpol.

Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, ketiga partai itu mengajukan penolakan saat hendak melanjutkan tahapan rekapitulasi Kecamatan Kabat. Penolakan pertama disampaikan oleh saksi partai Hanura, disusul PBB dan Garuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan menyatakan menolak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang kita lakukan, meskipun saat ini prosesnya masih berjalan dan belum selesai," kata koordinator divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Banyuwangi itu.

Ari mengaku belum membaca detail isi surat yang diajukan oleh ketiga parpol itu sebab surat dijadikan lampiran di kejadian khusus.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas, surat-surat itu sudah kita serahkan kepada operator dan staf sekretariat untuk didokumentasikan di kejadian khusus," terang Ari.

Hingga Minggu malam, proses rekapitulasi membahas tentang data rekap DPRD Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Sesuai jadwal KPU Banyuwangi rapat pleno berlangsung pada 28 Februari hingga 2 Maret.

"Ya, namanya rekapitulasi itu tentunya ada hal-hal yang terjadi, ada hal yang di luar dugaan kami, karena dalam prosesnya ternyata ada 3 kecamatan yang proses rekapitulasinya membutuhkan waktu yang cukup lama, diantaranya Rogojampi, Glagah, dan Kabat," terang Ari.

Ia mengakui rekapitulasi Kecamatan Kabat menjadi yang paling lama. Alasannya sebab terjadi ketidaksinkronan data, khususnya pada data DPRD Kabupaten/Kota.

"Yang paling lama ini kecamatan terakhir, yakni Kabat. Hanya di satu jenis pemilihan yaitu DPRD Kabupaten," tegasnya.

Selain itu banyaknya interupsi dari para saksi dan temuan Bawaslu. Lembaga pengawas ini selanjutnya merekomendasikan agar data di-break down untuk mengurai selisih data.

"Temuan itu yang menyampaikan Bawaslu. Serta didukung data dari para saksi. Kemudian Bawaslu merekomendasikan agar kami melakukan break down terhadap selisih data dan lain sebagainya," tandasnya.

Rekomendasi break down itu akhirnya mengharuskan pleno melakukan penghitungan suara ulang dengan merujuk pada data surat suara di Kecamatan Kabat.




(abq/dte)


Hide Ads