Apa Itu Tahlilan? Ini Dalil hingga Bacaannya

Apa Itu Tahlilan? Ini Dalil hingga Bacaannya

An Nisa Maulidiyah - detikJatim
Jumat, 01 Mar 2024 16:35 WIB
Santri dan Warga Tahlilan untuk KH Hasyim di Masjid Al-Hikam, Kamis (16/3/2017)
Ilustrasi tahlilan/Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Surabaya -

Salah satu tradisi umat Islam di Indonesia saat wafatnya orang terdekat adalah tahlilan. Apa itu tahlilan? Simak dalil, hukum, hingga bacaan tahlil selengkapnya di bawah ini.

Tahlil menjadi salah satu tradisi yang diadaptasi Islam Nusantara dalam praktik keagamaan di Indonesia. Tahlil biasa dilakukan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia baik di rumah maupun makam.

Pengertian Tahlilan

Dilansir dari laman Media Informasi Pesantren Tebuireng, istilah tahlilan memiliki makna bersama-sama mengucapkan kalimat thayyibah dan kirim doa kepada seseorang yang telah meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalimat tahlil disebut sebagai bacaan zikir yang paling mulia. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadis yang mengandung sabda Rasulullah SAW sebagai berikut.

"Zikir yang paling baik adalah kalimat laa ilaaha illaallah. Dan, doa terbaik adalah kalimat alhamdulillah," (HR Tirmidzi).

ADVERTISEMENT

Dari penjabaran tersebut dapat disimpulkan tahlilan merupakan suatu bentuk ibadah yang dikerjakan secara bersama-sama dengan mengucapkan kalimat thayyibah, dan mengirim bacaan doa kepada umat Muslim yang telah tiada.

Tahlilan seringkali dilakukan ketika memasuki hari pertama hingga hari ketujuh, hari ke-40, bahkan sampai memperingati ke-100 hari wafatnya seseorang. Tahlil kerap kali dilaksanakan di berbagai tempat ibadah seperti masjid atau musala dengan harapan mendapat rida Allah SWT.

Dalil Tahlilan

Salah satu zikir yang dapat dibacakan saat tahlilan telah tertuang dalam sebuah hadis. Berikut hadis yang menjelaskan mengenai tahlil.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " جَدِّدُوا إِيمَانَكُمْ ". قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ نُجَدِّدُ إِيمَانَنَا ؟ قَالَ : " أَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Artinya: Dari Abi Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: Perbaruilah iman kalian. Para sahabat bertanya, "Bagaimana kami memperbarui iman kami ya Rasulullah?" Beliau Menjawab: "Perbanyaklah mengucapkan La Illaaha Illahllah".

Hukum Tahlilan

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, terdapat tiga hukum yang menjelaskan tentang tradisi tahlilan. Berikut hukum tradisi tahlilan.

1. Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur'an dan Kalimat Thayyibah

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum memberikan pahala bacaan Al-Qur'an dan kalimat thayyibah kepada mayat, di antaranya sebagai berikut.

Ulama Mazhab Hanafi menjelaskan, hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an serta kalimat thayyibah kepada mayat adalah boleh memberikan pahala kepada sang mayat.

Namun, sebagian ulama Mazhab Maliki meyakini pahala bacaan Al-Qur'an dan kalimat thayyibah tidak akan sampai kepada mayat. Sehingga hukum tahlil tidak diperbolehkan.

2. Mengkhususkan Waktu Tertentu untuk Membaca Al-Qur'an dan Kalimat Thayyibah

Mayoritas ulama memperbolehkan adanya waktu khusus yang dilakukan untuk membaca Al-Qur'an dan kalimat thayyibah, seperti pada malam Jumat maupun bakda salat. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ.

Artinya: Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba' setiap hari Sabtu dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani mengomentari hadis tersebut dan menyebut hadis tersebut menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh dan melanggengkannya. (Lihat: Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 4, h. 197).

Dengan kata lain, umat Muslim diperbolehkan mengkhususkan hari tertentu seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, ke-1000, malam Jumat, atau malam lainnya untuk membaca Al-Qur'an dan kalimat thayyibah.

3. Bersedekah kepada Mayat

Para ulama setuju jika sedekah kepada mayat hukumnya diperbolehkan dan pahala akan sampai kepada mayat di dalam kubur. Pernyataan tersebut didasarkan pada hadis riwayat Aisyah RA yang berbunyi:

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا. قَالَ نَعَمْ

Artinya: Seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: "Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?" Rasul bersabda: "Ya".

Mengomentari hadis tersebut, Imam Nawawi menyebut hadis itu menerangkan manfaat bersedekah untuk mayat, dan pahala sedekah akan sampai kepadanya. Para ulama pun sepakat mengenai hal ini. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, juz 7, h. 90).

Dari beberapa hukum yang diriwayatkan di atas, dapat disimpulkan tahlilan diperbolehkan dalam Islam karena sebagian besar ulama menyebutkan bacaan tahlilan dapat mendatangkan pahala bacaan Al-Qur'an dan kalimat thayyibah kepada sang mayat.

Bacaan Kalimat Tahlil

Susunan bacaan tahlil didasarkan pada dalil dan ijtihad ulama sehingga dapat dipastikan tahlil bukan suatu perbuatan bidah. Zikir yang dapat dibacakan telah diriwayatkan oleh Imam Ar-Rahmi yang berbunyi:

ﻗﺎﻝ اﻟﺮﻫﻮﻧﻲ ﻭاﻟﺘﻬﻠﻴﻞ اﻟﺬﻱ ﻗﺎﻝ ﻓﻴﻪ اﻟﻘﺮاﻓﻲ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻫﻮ ﻓﺪﻳﺔ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﺣﺴﺒﻤﺎ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﺴﻨﻮﺳﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻫﺬا اﻟﺬﻱ ﻓﻬﻤﻪ ﻣﻨﻪ اﻷﺋﻤﺔ

Artinya: Imam Ar-Rahmi berkata: "Tahlil yang dikatakan oleh al-Qarafi yang dianjurkan untuk diamalkan adalah doa fidyah La ilaha illallah sebanyak 70.000 kali, sesuai yang disebutkan as-Sanusi dan lainnya. Inilah yang dipahami oleh para Imam".

Bacaan Tahlil

لا إله إلا الله

Latin: Lā ilāha illa l-Lāh.

Artinya: Tiada Tuhan selain Allah SWT.

Saat tahlilan masyarakat seringkali melakukan sebuah tradisi membagikan berkat (nasi kotak) dan mengirimkan doa pada mayat. Hal ini biasa dilakukan ketika memasuki tahlilan hari ke-7 dan ke-40 setelah pemakaman mayat.

Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads