Pemkab Blitar melakukan pemasangan pal batas program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Desa Pohgajih Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Pemasangan pal batas dilakukan sebagai komitmen untuk menjaga dan mengelola kawasan hutan.
Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan program PPTPKH diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program tersebut menjadi bagian penting dari upaya penataan kawasan hutan. Termasuk juga dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan.
"Saya merasa sangat bangga dan bersyukur dapat bersama-sama, baik bersama masyarakat, instansi terkait, serta pihak-pihak yang peduli terhadap kelestarian lingkungan. Ini sebagai langkah konkret dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan," terangnya Kamis, (29/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati yang akrab disapa Mak Rini itu menjelaskan pemasangan pal batas tidak hanya sebagai bentuk penanda batas antara kawasan hutan dan lahan masyarakat. Namun, juga sebagai simbol dari komitmen untuk melindungi dan mengelola kawasan hutan dengan baik.
Pal batas ini dapat membantu dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan secara lebih efektif. Sehingga diharapkan dapat mengurangi kemungkinan konflik terkait penggunaan lahan di masa mendatang. Selai itu, pemasangan pal batas juga sebagai awal dari perjalanan panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.
"Menjaga kelestarian lingkungan dan hutan adalah tanggung jawab kita semua. Ini sangat penting (menjaga lingkungan) dan berkolaborasi dalam berbagai upaya pelestarian alam," terangnya.
Lebih lanjut, Mak Rini berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kawasan hutan dan alam. Bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga untuk masa depan yang lebih baik bagi anak cucu ke depan.
Sebagai informasi, kegiatan pemasangan pal batas itu dihadiri oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XI Yogyakarta beserta rombongan.
(prf/ega)