Bawaslu Pamekasan Didemo, Massa Dukung Tahapan Pemilu Dilanjutkan

Bawaslu Pamekasan Didemo, Massa Dukung Tahapan Pemilu Dilanjutkan

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Kamis, 29 Feb 2024 18:43 WIB
Bawaslu Pamekasan Didemo, Massa Dukung Tahapan Pemilu Dilanjutkan
Bawaslu Pamekasan Didemo (Foto: Akhmad Zaini Zen/detikJatim)
Pamekasan -

Sejumlah massa mendatangi Kantor Bawaslu Pamekasan. Mereka berunjuk rasa mendukung Bawaslu dan KPU tetap melanjutkan tugasnya menuntaskan semua tahapan Pemilu 2024.

Massa dari kelompok Aliansi Pemuda Pencinta Demokrasi mendatangi kantor Bawaslu pada Kamis sore setelah sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa yang sama di Kantor KPU Pamekasan.

Setelah berunjuk rasa di kantor KPU, di Jalan Brawijaya, puluhan massa itu berduyun-duyun datang ke kantor Bawaslu yang berada di jalan Trunojoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhmad Sholeh selaku Korlap aksi menyampaikan demo itu dalam rangka mendukung KPU dan Bawaslu agar tetap tegak lurus menuntaskan persoalan pemilu.

Menurutnya, Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satunya tentang persoalan suara salah satu caleg di Kecamatan Palengaan, dia minta Bawaslu tetap menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

"Bawaslu selama ini sudah tepat, kalaupun ada yang komplain soal jumlah suara yang dinilai ada pelanggaran, ya tentunya ditunjukkan dengan bukti-bukti yang kuat," ujar Sholeh.

"Pelaksanaan Pemilu sudah menyelesaikan tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Untuk itu sebagai warga negara kita wajib menghormati dan menghargai hasil dari rekapitulasi tersebut," ujar Soleh.

Ketua Bawaslu Sukma Umbara Tirta Firdaus menyambut baik aksi demo dukungan itu. Pihaknya menyebut akan tetap menjalankan tugas-tugasnya sesuai koridor.

"Kami tidak tahu ini entah settingan atau bukan yang jelas kami tetap menjalankan tugas. Ada 15 laporan yang masuk ke kami usai pemilu, semua belum selesai dan masih diproses," ujar Sukma.

Dia membenarkan di antara 15 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk, salah satunya dari Kecamatan Palengaan Dejeh. Ada pihak yang menuntut pemungutan suara ulang.

Mengenai laporan dugaan pelanggaran tersebut sayangnya Bawaslu tidak bisa memenuhi tuntutan itu mengingat laporan yang masuk sudah lebih dari 10 hari pasca pemungutan suara.

Namun, Sukma enggan menyebutkan detail 15 laporan dugaan pelanggaran yang masuk, termasuk laporan pelanggaran dari Kecamatan Palengaan.




(dpe/fat)


Hide Ads