Satpol PP Surabaya Segel Lagi Kios Pelanggar IMB yang Sempat Dibuka Paksa

Satpol PP Surabaya Segel Lagi Kios Pelanggar IMB yang Sempat Dibuka Paksa

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 29 Feb 2024 15:21 WIB
Penyegelan ulang kios di Jalan Kutisari Selatan Surabaya yang dibuka paksa oleh pedagang.
Penyegelan ulang kios di Jalan Kutisari Selatan Surabaya yang dibuka paksa oleh pedagang. (Foto: Istimewa/Dok. Satpol PP Surabaya)
Surabaya - Satpol PP Surabaya kembali menyegel sebuah kios di Jalan Kutisari Selatan karena tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kios yang sebelumnya sudah disegel itu sempat dibuka paksa oleh pedagang.

Penyegelan kios tersebut sudah dilakukan Satpol PP Surabaya pada Rabu (20/9/2023). Ada laporan yang diterima Satpol PP bahwa pedagang di kios itu nekat berjualan di kios yang masih disegel padahal belum ada surat pencabutan bantuan penertiban dari dinas terkait.

Adapun dasar penyegelan kios itu sesuai dengan pasal 47 ayat (1) Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

"Kami lakukan penyegelan ulang, karena ada laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan yang mana kios itu harusnya masih tertempel atribut segel, tetapi ada atribut segel yang sengaja dilepas. Sehingga kami tindak tegas dengan penyegelan ulang," ujar Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (29/2/2024).

Penyegelan ulang kios di Jalan Kutisari Selatan Surabaya yang dibuka paksa oleh pedagang.Penyegelan ulang kios di Jalan Kutisari Selatan Surabaya yang dibuka paksa oleh pedagang. Foto: Istimewa/Dok. Satpol PP Surabaya)

Agnis menjelaskan setelah mendapat laporan pengawasan dari kecamatan dan kelurahan setempat, pihaknya melakukan monitoring di lokasi memastikan aktivitas jual beli pada kios itu. Setelah itu pihaknya bersurat kepada DPRKPP untuk menindaklanjuti adanya laporan pengawasan.

"Kami juga melakukan pengawasan, ketika menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai IMB maupun yang tidak punya IMB kami akan menyurati DPRKPP untuk melakukan pengecekan. Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan kalau tidak ada surat permohonan penertiban dari DPRKPP," jelasnya.

Saat melakukan penyegelan ulang, Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran dan memasang Pol PP line di depan kios serta memasang kawat berduri sebagai bukti segel.

Bagi para pedagang yang ingin berjualan dan belum mendapatkan tempat akan disediakan Pemkot Surabaya untuk dapat beralih ke Pasar Kutisari maupun Fresh Market milik Pemerintah Kota dan pasar-pasar yang telah memiliki izin operasional pasar.

"Para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya. DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama pengawasan Izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan yang ada di Surabaya," pungkasnya.


(dpe/dte)


Hide Ads