Toko kelontong di Jalan Kertajaya, Surabaya disegel Satpol PP Surabaya. Sebab, toko ini nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Sebelumnya, toko ini sudah diingatkan petugas dengan memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), tetapi penjualnya masih ngeyel dan tak kapok menjual miras.
"Penyegelan Toko Mendem Roso beberapa bulan ini dan yang bersangkutan juga menjual minuman beralkohol. Tadi sudah dipastikan dan terbukti dia menjual alkohol golongan A, B dan C," kata Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta di Jalan Kertajaya, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kemenkes, miras dengan golongan A memiliki kadar etanol 1 hingga 5%. Sedangkan golongan B memiliki kadar etanol 5-20% dan golongan C mrmiliki kadar etanol 20-55%.
Bagus mengatakan, pemilik toko kelontong mengaku sudah tidak menjual miras lagi. Ia menyebut hanya jual sembako. Namun, ada barang bukti bahwa toko ini masih saja menjual miras. Sebelumnya, miras-miras ini juga pernah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Pernyataan dia sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi. Untuk itu mekanismenya yang bersangkutan bersurat ke Dinkopdag untuk bisa perizinan. Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita tipiring-kan. Kita sampaikan ke PN Surabaya dan barang buktinya dihancurkan," jelasnya.
Ia menyebut, Satpol PP pernah menindak toko kelontong yang berada di pemukiman padat penduduk ini. Ada 10 barang bukti miras golongan A, B dan C yang sudah dipersidangkan di PN Surabaya.
Saat ditanya sejak kapan toko ini menjual miras, Bagus tidak bisa memastikan. Namun, berdasarkan pantauan Satpol PP Surabyaa, beberapa hari ini, toko tersebut memang menjual miras tanpa izin.
"Perizinan yang dimiliki yang bersangkutan tidak memiliki izin sama sekali. Itu teknis, kami Satpol PP hanya menyampaikan ini di lingkungan padat penduduk dan menjadi atensi Pemkot Surabaya," ujarnya.
Usai disegel, pemilik toko kelontong berkomitmen tidak menjual miras lagi. Pemilik juga akan bersurat ke Dinkopdag Surabaya untuk mengurus izin usaha dan segel bisa dibuka.
"Kalau di kemudian hari pemantauan kami dia masih berjualan minuman beralkohol, ya akan kami lakukan tindakan ulang," pungkasnya.
(hil/dte)