Apa Itu Gelar Jenderal Kehormatan? Begini Aturannya di Undang-Undang

Apa Itu Gelar Jenderal Kehormatan? Begini Aturannya di Undang-Undang

Albert Benjamin Febrian Purba - detikJatim
Kamis, 29 Feb 2024 15:30 WIB
Prabowo Subianto dalam momen penganugerahan Jenderal Kehormatan TNI. (Wildan Noviansah/detikcom).
Prabowo Subianto dalam momen penganugerahan Jenderal Kehormatan TNI/Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Surabaya -

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Rabu, 28 Februari 2024. Apa itu gelar Jenderal Kehormatan?

Pangkat Prabowo Subianto naik dari Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga menjadi Jenderal Bintang Empat. Presiden Joko Widodo menyerahkan penghargaan tersebut di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, saat mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2024.

Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Penjelasan mengenai gelar Jenderal Kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. UU tersebut mengatur penghargaan yang diberikan negara kepada warga negara atas jasa-jasanya terhadap negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 1, tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo diatur dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3), yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

1. Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

2. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya

3. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Dalam hal kenaikan pangkat yang diterima Prabowo Subianto masuk kategori pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa. Kenaikan pangkat Prabowo Subianto tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Daftar Tokoh Mendapatkan Gelar Jenderal Kehormatan

Mengutip detikEdu, Prabowo Subianto bukanlah satu-satunya tokoh yang mendapatkan penghargaan ini. Sebelumnya terdapat tokoh lain yang memperoleh gelar ini juga. Berikut beberapa tokoh yang pernah mendapatkan penghargaan Jenderal Kehormatan.

  • Soesilo Bambang Yudhoyono
  • Luhut Binsar Pandjaitan
  • Soerjadi Soedirdja
  • Agum Gumelar
  • Soesilo Soedarman
  • Hari Sabarno
  • Abdullah Mahmud Hendropriyono

Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)


Hide Ads