Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bangkalan melakukan hitung ulang sejak kemarin (19/2). Itu dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat mengenai TPS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan penghitungan suara ulang sudah dilakukan di 3 TPS, yakni 2 TPS di Kecamatan Kamal dan 1 TPS di Kecamatan Socah.
"Ya kemarin dilakukan hitung ulang di tiga TPS itu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bahwa penghitungan suara ulang tidak hanya dilakukan di 3 TPS itu. Sebab, pihaknya merekomendasikan sebanyak 49 TPS dilakukan penghitungan suara ulang. Namun, pihaknya masih menunggu surat balasan rekomendasi itu dari KPU Bangkalan.
Sedangkan untuk hasil penghitungan suara ulang yang digelar kemarin, ia mengakui ditemukan adanya perbedaan jumlah suara dari yang sebelumnya telah dilakukan. Dan jumlahnya cukup banyak.
"Iya kemarin sudah digelar hitung ulang dan hasilnya terdapat perbedaan. Datanya minta ke Panwascam," jelasnya.
Sementara itu, Panwascam Kamal Helmy Yahya mengatakan penghitungan dilakukan pada surat suara DPRD Kabupaten yang terdiri dari 4 partai yakni PKB, Gerindra, PDIP dan Golkar.
Hasilnya ada selisih di TPS 7 yang semula suara PKB dan calegnya sebanyak 105 setelah hitung ulang ada ternyata 124 suara. Sedangkan suara dari caleg PDIP semula 131 suara setelah dihitung ulang hanya 20 suara.
"Lalu untuk caleg dari Golkar, suara awal 0 ternyata setelah dihitung ulang ada 17 dan dari Caleg Golkar semula ada 45 setelah hitung ulang hanya 8 suara," jelasnya.
Sedangkan di TPS 8 Kamal, ada jumlah suara yang cukup signifikan. Yakni pada suara caleg PDIP semula 236 suara setelah dihitung ulang terdapat 149 suara. Sedangkan dari Caleg PKB, semula 10 suara setelah hitung ulang terdapat 44 suara.
"Sisanya itu Caleg Gerindra awalnya nol setelah hitung ulang ada 10 dan Caleg Golkar semula 13 setelah hitung ulang ternyata nol," ungkapnya.
Tak hanya perbedaan pada jumlah suara namun juga ada perbedaan pada jumlah pemilih. Di TPS 8 jumlah pemilih semula sebanyak 273 setelah dilakukan hitung ulang, jumlah pemilih sebanyak 275.
Nanti, para penyelenggara pemilu akan dipanggil ke Bawaslu untuk mengklarifikasi adanya perbedaan jumlah suara itu sekaligus untuk ditindaklanjuti.
(dpe/iwd)