Sebanyak 6 perempuan calon TWK kabur dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Central Karya Sejati (CKS) yang ada di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka kabur diduga karena tak kuat dengan perlakuan yang diterima selama berada di PJTKI itu.
Pascakabur, diketahui sebanyak 5 dari 6 calon tenaga migran itu telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari PT CKS. Surat pernyataan yang ditulis tangan itu pun telah ditandatangani di atas materai.
"Saya punya contoh surat pernyataan dari 5 calon tenaga migran yang kabur dan untuk satunya belum, sepertinya masih proses. Dalam surat itu mereka menyatakan mundur dan ditandatangani serta disaksikan banyak pihak," ujar kuasa Hukum PT CKS Gunandi Handoko, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan dalam surat pernyataan itu mereka siap dengan konsekuensi yang akan diterima. Sedangkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam surat kontrak awal menerangkan konsekuensi bila mengundurkan diri akan dikenai denda.
"Kami sudah menawarkan jika ingin diantarkan kembali ke tempat asal akan kami antarkan, tapi mereka memilih untuk pulang ke tempat asal sendiri dengan biaya sendiri. Kemudian, misal mereka tidak membayar denda juga tidak masalah akan kami ikhlaskan," terangnya.
PT CKS menyayangkan upaya para calon TKW tersebut yang dianggap menyalahi prosedur dan ketentuan yang telah disepakati bersama sejak awal. Yakni dengan kabur
"Sangat kami sayangkan karena mestinya mereka bisa melalui cara-cara sesuai prosedur yang betul, bukan dengan langsung melarikan diri seakan-akan lepas dari tanggung jawab," ujarnya.
Ia menambahkan untuk bekerja ke luar negeri tidak mudah karena ada aturan yang harus ditaati para calon tenaga migran. Jika aturan itu tidak diterapkan tentu juga akan berpengaruh pada nama baik pemerintah Indonesia sebagai penyedia tenaga migran.
Menurutnya, PT CKS selama ini memberikan pendidikan dan pelatihan disiplin yang ketat bukan untuk mengekang tapi untuk membentuk calon tenaga migran menjadi sosok yang disiplin dan tertib aturan.
"Misal tidak boleh pegang HP, bukan berarti menyita, tetapi sewaktu istirahat baru diberikan. Kalau kami mau maju harus tertib, kalau di sini tidak menaati aturan gimana mau bekerja di luar negeri?" Kata dia.
Dia menduga para calon tenaga migran itu kabur karena memiliki alasan tertentu. Seperti tidak sabar menunggu terlalu lama untuk keberangkatan, merasa kurang cocok, hingga pada akhirnya memutuskan untuk mundur.
"Mestinya mereka bisa melakukan dengan cara-cara sesuai prosedur, sehingga tidak lepas tanggung jawab seperti ini," katanya.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kaburnya 6 perempuan calon tenaga migran dari PJTKI milik PT CKS di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Alasan dari calon tenaga migran itu kabur karena tidak kuat dengan perlakuan dari pihak perusahaan.
(dpe/iwd)